Istiqlal Bergema, Takbiran Idul Fitri Malam Ini Dihadiri Menteri Agama

Minggu, 30 Maret 2025 | 17:53 WIB
Istiqlal Bergema, Takbiran Idul Fitri Malam Ini Dihadiri Menteri Agama
Umat muslim menunggu waktu berbuka puasa pada hari pertama Ramadhan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (1/3/2025). Masjid Istiqlal menyediakan 4.000 porsi makanan gratis untuk berbuka puasa yang diberikan kepada warga setiap hari selama bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat. Selain itu, juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, larangan penggunaan petasan di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Pasal 19 huruf a, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan serta barang sejenisnya.

Sementara, Pasal 19 huruf b mengatur bahwa membunyikan petasan tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk juga dilarang.

Bagi pelanggar Pasal 19 huruf a, ancaman pidana berupa hukuman penjara antara 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta. Sementara itu, pelanggar Pasal 19 huruf b terancam pidana 30 hingga 180 hari atau denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Satriadi mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk rutin melakukan sosialisasi terkait larangqn bermain petasan dan kembang api ini di berbagai wilayah di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI