Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Beredar informasi bahwa dana zakat dikorupsi oleh Ketua BAZNAS Noor Achmad.
Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Instagram. Yakni, akun "mus76_official".
Terdapat narasi dituliskan dari akun tersebut. Berikut narasinya:
“Zakat yang seharusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas”
Pengunggah juga menyertakan takarir:
“ZAKAT DIKORUPSI 11,7 T
Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode “uang zakat” pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.
Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rekrutmen Kemenkes 2025 di Facebook, Asli atau Tipu-Tipu?
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.”