CEK FAKTA: Prabowo Susun RUU untuk Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat

Denada S Putri Suara.Com
Minggu, 30 Maret 2025 | 14:51 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Susun RUU untuk Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat
Presiden Prabowo Subianto. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto susun rancangan undang-undang (RUU) untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat.

Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Instagram. Akun yang menyebar bernama "warga_merdeka".

Akun Instagram "warga_merdeka" pada Sabtu (22/03/20250 lalu membagikan kabar tersebut dalam bentuk video.

Terdapat narasi diberikan akun itu. Berikut narasinya:

PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT

Hingga Minggu (30/03/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 11 pengguna dan menuai 2 komentar.

Pemeriksaan Fakta

Melansir dari Turnbackhoax.id yang juga menyadur dari artikel Cek Fakta tempo.co, hasil verifikasi menunjukkan, klaim dalam konten tersebut keliru.

Tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat yang menghina rakyatnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di laman resmi DPR, tidak ditemukan RUU untuk menjerat pejabat yang menghina rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI