Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada para pemudik agar hati-hati terhadap pembagian gratis jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen di beberapa titik rute mudik Lebaran.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.
Untuk menyikapi persoalan tersebut, MUI mengingatkan kembali adanya Fatwa MUI No. 10/2018 yang bertuliskan bahwa minuman dengan alkohol lebih dari 0,5 persen tergolong khamr, sehingga sifatnya najis dan haram dikonsumsi.
Munculnya isu ini juga menyoroti pentingnya kesadaran konsumen dan tanggung jawab produsen dalam memastikan produk yang dikonsumsi aman, halal, dan tidak membahayakan.
"Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa label produk dan memastikan kehalalannya, terutama saat dalam perjalanan mudik, demi keselamatan dan keberkahan bersama," demikian imbauan MUI melalui unggahannya di Instagram resmi, dikutip Minggu (30/3/2025).
Dalam unggahan tersebut, pemudik juga diingatkan bahayanya mengonsumsi minuman beralkohol. Kendati dalam bentuk jamu, namun kadar alkohol yang mencapai 10 persen itu telah bisa menyebabkan mabuk. Sehingga kondisi tersebut berisiko membahayakan keselamatan di perjalanan.
MUI meminta kepada setiap produsen pangan untuk wajib memberi informasi jujur soal kandungan alkohol. Pemerintah juga diingatkan agar segera menegakkan PP No. 42/2024 Pasal 110a terkait label non-halal.
MUI membagikan tips aman konsumsi produk selama diperjalanan:
- Cek kandungan dan kehalalan produk
- Jangan tergiur jamu gratis tanpa sertifikasi halal
- Hindari minuman beralkohol, terutama saat berkendara
Donasi Rp 2,1 Miliar untuk Palestina
Baca Juga: Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama
Sementara itu, kegiatan Safari Ramadan yang diinisiasi atas kolaborasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang digelar pada Ramadan 1446 Hijriah ini menghasilkan donasi sebanyak Rp2.174.681.947,- yang akan disalurkan untuk masyarakat Palestina.