Bagi pelanggar Pasal 19 huruf a, ancaman pidana berupa hukuman penjara antara 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta. Sementara itu, pelanggar Pasal 19 huruf b terancam pidana 30 hingga 180 hari atau denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Satriadi mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk rutin melakukan sosialisasi terkait larangan bermain petasan dan kembang api ini di berbagai wilayah di Jakarta.