2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan

Minggu, 30 Maret 2025 | 10:31 WIB
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
Foto sebagai ILUSTRASI: Petugas kepolisian apel pasukan untuk mengamankan kegiatan malam takbiran di Bunderan HI, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2022) malam. [ANTARA/Chairul Rohman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Latif menegaskan, kebijakan ini dilaksanakan hanya untuk mereka yang melaksanakan konvoi kendaraan. Sehingga jika ada warga wilayah lain masuk ke Jakarta untuk kepentingan selain pawai, tetap diperbolehkan.

“Akan kita tertibkan mereka disuruh berada di lingkungan masing-masing tapi kalau mereka membahayakan bak terbuka akan kita ingatkan enggak boleh,” imbuhnya.

Larangan Pasang Petasan

Ilustrasi pengendara terjebak kemacetan saat malam Idul Fitri. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Ilustrasi pengendara terjebak kemacetan saat malam Idul Fitri. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menganjurkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Termasuk dengan tidak memainkan petasan dan kembang api.

"Satpol PP mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain," ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Satriadi menjelaskan, bahwa petasan yang beredar di masyarakat, memiliki bahan dasar peledak yang berpotensi sangat berbahaya dan mudah terbakar.

"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat. Selain itu, juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, larangan penggunaan petasan di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Pasal 19 huruf a, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan serta barang sejenisnya.

Baca Juga: Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta

Sementara, Pasal 19 huruf b mengatur bahwa membunyikan petasan tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk juga dilarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI