Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas

Sabtu, 29 Maret 2025 | 21:23 WIB
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Wali Kota Depok Supian Suri. [ANTARA/ Foto: Feru Lantara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kota Depok untuk mudik dengan menggunakan mobil dinas.

Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kepala daerah harusnya menjadi teladan bagi jajarannya dalam hal pencegahan korupsi, khususnya untuk pengendalian gratifikasi pada momen Hari Raya Idulfitri.

Dia juga mengimbau agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sebab, lanjut Budi, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.

“Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).

Dia juga menegaskan kepala daerah atau inspektorat juga bisa memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

“Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

Hal tersebut, lanjut Budi, sudah diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Menurut dia, kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, hingga pemanfaatannya agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tandas Budi.

Baca Juga: Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran? Simak Aturan Mainnya Wahai ASN

Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN di Pemkot Depok untuk mudik dengan menggunakan mobil dinas.

“Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian, Jumat (28/3/2025).

Pasalnya, dia menyebut sejumlah ASN tidak memiliki mobil sehingga kebijakannya itu diharapkan dapat membantu.

Dengan kebijakan ini pula, Supian berharap para ASN bisa kembali ke Depok tepat waktu tanpa beralasan terkendala masalah transportasi.

Potret Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri (Pemprov Jabar)
Potret Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri (Pemprov Jabar)

Regulasi yang Mengatur Penggunaan Kendaraan Dinas

Untuk diketahui aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk digunakan di luar kepentingan dinas diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 telah mengatur secara detail tentang penggunaan kendaraan dinas. Beberapa poin krusial dalam peraturan tersebut meliputi:

Batasan Penggunaan:

  • Kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi keperluan operasional kantor
  • Penggunaan dibatasi pada jam dan hari kerja
  • Operasional terbatas dalam wilayah kota, kecuali ada izin khusus
  • Penggunaan di luar ketentuan harus mendapat persetujuan pejabat berwenang

Tanggung Jawab Pengguna:

  • Wajib memelihara kendaraan dengan baik
  • Menggunakan BBM sesuai ketentuan
  • Melaporkan setiap kerusakan
  • Mengembalikan kendaraan sesuai jadwal

Mengapa Aturan Ini Penting?

Penetapan aturan ketat ini memiliki beberapa tujuan fundamental:

1. Efisiensi Anggaran Negara:

  • Mengoptimalkan penggunaan BBM
  • Meminimalisir biaya perawatan
  • Mencegah kerusakan akibat penggunaan berlebihan

2. Pencegahan Penyalahgunaan:

  • Menghindari penggunaan untuk kepentingan pribadi
  • Mencegah praktik KKN
  • Menjaga aset negara tetap dalam kondisi optimal

3. Membangun Kepercayaan Publik:

  • Menunjukkan profesionalisme ASN
  • Memberikan teladan yang baik
  • Meningkatkan citra institusi pemerintah

Solusi Alternatif untuk Mudik

Alih-alih menggunakan mobil dinas, ASN memiliki beberapa opsi yang lebih tepat untuk mudik:

1. Kendaraan Pribadi:

  • Lebih fleksibel dalam penggunaan
  • Bebas mengatur jadwal
  • Tidak terikat aturan operasional

2. Transportasi Umum:

  • Kereta api dengan berbagai kelas
  • Bus antar kota yang semakin nyaman
  • Pesawat untuk jarak jauh
  • Travel dengan jadwal teratur

Konsekuensi Pelanggaran

Penggunaan mobil dinas untuk mudik dapat mengakibatkan:

  • Sanksi administratif
  • Penurunan kredibilitas
  • Potensi hambatan karier
  • Mencoreng nama baik institusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI