"Jadi kalau orang yang sekiranya bergrombol yang tidak sesuai dengan ketentuan wilayah akan kita putar balik," ujarnya.
"Dan diharapkan memang untuk perlaksanaan takbir sebaiknya jalan kaki di wilayah lingkungan masing-masing jadi tidak menggunakan sarana transportasi," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menganjurkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
![Pedagang kembang api melayani pembeli di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (30/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/30/87210-penjual-petasan-penjual-kembang-api.jpg)
Termasuk juga dengan tidak memainkan petasan dan kembang api.
"Satpol PP mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain," ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Satriadi menjelaskan bahwa petasan yang beredar di masyarakat, memiliki bahan dasar peledak yang berpotensi sangat berbahaya dan mudah terbakar.
"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat. Selain itu, juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, larangan penggunaan petasan di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Pasal 19 huruf a, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan serta barang sejenisnya.
Baca Juga: Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
Sementara, Pasal 19 huruf b mengatur bahwa membunyikan petasan tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk juga dilarang.