CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina

Eko Faizin Suara.Com
Sabtu, 29 Maret 2025 | 10:28 WIB
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Ilustrasi - CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar narasi yang menyampaikan sejumlah petugas menemukan tumpukan uang dalam kardus disebut terkait hasil korupsi tata kelola minyak mentah.

Narasi dalam bentuk video tersebut diunggah di media sosial TikTok. Adapun narasinya sebagai berikut:

"Korupsi pertamax jadi pertalit

Uangnya Di simpan di berangkas ngeri,,ngerii"

Lantas benarkah video temuan brankas uang hasil korupsi tata kelola minyak mentah?

PENJELASAN:

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Antara, video itu serupa dengan unggahan YouTube TV One News berjudul "Penggeledahan di Dua Kantor PT Asset Pacific, Kejagung Sita Uang Tunai Sebanyak 372 Miliar | tvOne".

Pada keterangan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita uang tunai sebanyak Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Penyitaan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani kejaksaan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN

Sebelumnya diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Dengan demikian, video yang menarasikan temuan brangkas uang hasil korupsi tata kelola minyak mentah merupakan hoaks.

147 orang diperiksa terkait kasus korupsi minyak mentah

Sebanyak 147 orang saksi diperiksa Kejagung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

"Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta belum lama ini.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang ahli dan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini.

Harli mengatakan bahwa beberapa saksi yang sudah diperiksa, di antaranya direksi dari Pertamina, salah satunya adalah mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mengenai apakah penyidik akan memeriksa direksi Pertamina lainnya, Harli mengatakan bahwa keputusan tersebut tergantung kebutuhan penyidik.

"Tentu saat ini penyidik sedang mendalami bagaimana urgensinya dan kalau penyidik merasa bahwa itu menjadi kebutuhan penyidikan, tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Harli juga menegaskan bahwa penyidik akan terus memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini.

"Karena kalau kita lihat dari 147 orang ini, saya kira sudah sangat banyak sekali, tetapi penyidik tidak akan berhenti dalam rangka mengungkap bagaimana tindak pidana ini semakin terang," sebut dia.

Kejagung sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Lalu ada Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI