Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan

Hairul Alwan Suara.Com
Sabtu, 29 Maret 2025 | 06:37 WIB
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
Massa mendesak Imigrasi Batam mendeportasi WNA asal China yang menjadi pelaku penganiayaan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan massa yang mengklaim dari Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau menggeruduk kantor Imigrasi Batam pada Kamis 27 Maret 2025. Mereka mendesak Warga Negara Asing atau WNA pelaku penganiayaan dideportasi.

Massa juga mendesak Imigrasi Batam segera mendeportasi WNA asal China berinisial CS tersebut. Mereka menyebut dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan WNA itu awalnya ditangani Polsek Batam Kota.

"Setelah diproses datang orang Imigrasi minta kasusnya di 'RJ' (Restorative justice alias damai) kan. Berdamailah kami. Tapi di surat perjanjian itu, korban menegaskan tidak menerima imbalan apapun, hanya meminta pelaku segera dideportasi," kata salah satu massa Aliansi Indonesia Youth Congress kepada wartawan.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan WNA asal China yang dialami warga Jodoh, Kota Batam berinisial IRS di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari 2025 lalu.

Pelaku penganiayaan itu diduga merupakan WNA asal China. Namun, saat melaporkannya ke pihak kepolisian, kasus tersebut akhirnya berakhir damai alias di Restorative Justice (RJ).

Harapan pelaku dideportasi juga tak kunjung dilakukan meski Imigrasi Batam mengklaim pelaku sudah mereka depak ke Singapura.

Namun setelah ditelusuri WNA pelaku penganiayaan itu masih bekerja sebagai karyawan di perusahaan wilayah Kabil.

Salah satu keluarga korban, Butong menceritakan gambaran kasusnya usai selesai damai di kantor polisi, pelaku langsung dijemput Imigrasi.

"Waktu itu Imigrasi bikin konferensi pers. Katanya pelaku ini mau dideportasi. Tapi tiga hari setelahnya, kami ke Imigrasi lagi menanyakan si pelaku," kata Butong kepada awak media.

Baca Juga: ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung

"Katanya sudah tak di Batam lagi, Izin Tinggal dan Kitasnya sudah dicopot. Orang Imigrasi nya bilang gitu," imbuh Butong.

Namun, usai dilakukan pengecekan ternyata pelaku masih bekerja dan tak ada masalah dengan Izin Tinggal dan Kitasnya. "Makanya kami enggak percaya dengan Imigrasi. Ada apa dengan ini semua?" pungkasnya.

Korban IRS bersama keluarga didampingi kuasa hukum lantas mendatangi Kantor Imigrasi Batam, pada Senin (17/3/2025) lalu. Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap Imigrasi lantaran pelaku dideportasi ke Singapura, namun kembali masuk ke Indonesia tanpa ada pencekalan.

"Padahal yang kami lihat pihak Imigrasi telah menggelar konfrensi pers pada Kamis (13/3/2025) lalu dan menyebut nama Chen Shen alias CS pada konpers itu. Imigrasi juga memutuskan akan mendeportasi pelaku, namun hingga kini malah seperti ini," ujar Kuasa Hukum Korban, Rolas Sitinjak.

Kata Rolas, pihaknya saat mendatangi Kantor Imigrasi Batam bertemu dengan Kasi Penindakan, Yudho. Meurutnya, Kasi Penindakan menyampaikan bahwa izin tinggal telah dicabut Imigrasi.

"Tetapi kenyataannya pelaku CS keluar Batam 3 hari dan kembali lagi ke Batam, izin tinggal tidak dicabut," ujarnya.

"Kami merasa dibohongi dan melihat sepertinya masyarakat biasa dipermainkan dan tidak diberikan kenyamanan. Malahan WNA yang dibela oleh pihak Imigrasi," ungkapnya.

Ia mengaku sangat kecewa lantaran WNA asal China pelaku penganiayaan, namun langsung dapat masuk kembali ke Indonesia tanpa pencekalan.

Saat Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/03/2025).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman sempat menyebut CS alias Chen Shen dan menunjukannya dihadapan awak media sebagai salah satu WNA yang turut diamankan dalam Operasi Wira Waspada

"Mana saja warga negara orang asing yang saat ini diamankan, jadi dapat saya jelaskan di sini ada satu inisial DB dari Austria, kemudian inisial ZH dari China, kemudian inisial MN dari China, inisial LH dari China, kemudia inisial LZ dari China," kemudian

"Kemudian inisial GM dari China, inisial CC dari China, inisial CK dari China, inisial CS dari China, inisial S dari Bangladesh, inisial FS dari Bangladesh, kemudian inisial FK dari India," ungkap Yuldi Yusman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan pihaknya telah menangani dugaan pelanggaran keimigrasian Chen Shen dengan memberikan peringatan tertulis.

Kata dia, berdasarkan pemeriksaan, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai di tingkat kepolisian, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melakukan deportasi.

"Peringatan ini diberikan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Jadi tidak ada kata deportasi," ujar Kharisma.

Meski demikian, Kharisma memastikan jika di kemudian hari Chen Shen kembali melakukan pelanggaran keimigrasian, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi deportasi dan memasukkan namanya dalam daftar penangkalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI