Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, banyak dermawan yang membagi-bagikan tunjangan hari raya (THR) kepada orang sekitarnya.
Di era digital seperti sekarang ini, pembagian THR tidak lagi dilakukan secara langsung melainkan bisa melalui tekbologi digital.
Namun masyarakat mesti hati-hati terhadap tindak pidana penipuan dengan modus pembagian THR melalui link atau tautan di media sosial.
Baru-baru ini sebuah akun Facebook bernama “Pembagian THR dan sembako” membuata postingan mengenai pembagian THR.
Pada unggahan yang diposting hari Minggu (23/5/2025) lalu itu, akun Facebook "Pembagian THR dan sembako" membuka pendaftaran pembagian THR melalui tautan.
Berikut ini keterangan yang tertulis di postingan akun facebook tersebut:
“PENDAFTARAN MELALUI APLIKASI TELEGRAM ANDA
Berbagi sembako dan THR untuk kepada seluruh masyarakat Indonesia langsung KLIK atau DAFTAR link tautan dibawah ini”
Unggahan tersebut mendapat 23 tanda suka dan 31 komentar per hari Jumat (28/3/2025). Lalu benarkah link tersebut?
Baca Juga: Viral Banyak Kasus Ormas Minta THR, Apa Fungsi Ormas yang Sebenarnya?
Dikutip dari laman turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan di unggahan akun Facebook “Pembagian THR dan sembako”.
Tautan tersebut mengarahkan warganet untuk login menggunakan Telegram dengan mengisi nama lengkap dan nomor telepon.
Laman tersebut juga menyertakan sejumlah nama yang diklaim telah berhasil mendapatkan THR dan sembako gratis.
Pengamatan TurnBackHoax, lampiran foto di unggahan akun Facebook “Pembagian THR dan sembako” tidak menyertakan logo organisasi atau lembaga secara jelas.
TurnBackHoax mencoba mencari konteks asli foto menggunakan Google Lens, tidak ditemukan foto serupa atau penjelasan mengenai konteks asli foto tersebut.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Pembagian THR dan Sembako menjelang hari raya” ke mesin pencarian Google.
Pencarian teratas mengarah ke artikel dari laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id) berjudul ”THR 2025: Apresiasi Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan”.
Dalam artikel yang tayang Selasa (11/3/2025) itu, diketahui kalau pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas:
- Aparatur sipil negara (ASN) pusat,
- pejabat negara,
- prajurit TNI,
- anggota Polri,
- ASN daerah, dan
- penerima pensiun.
Pemerintah juga menggulirkan beberapa program bantuan bagi masyarakat, seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM);,
- bantuan sosial melalui kartu sembako bagi 18,3 juta KPM, serta
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 96,8 juta peserta.
- Namun, tidak ada bantuan dari pemerintah dalam bentuk “THR dan sembako jelang hari raya”.
Dikutip dari ANTARA, pencairan bansos PKH tahap pertama tahun 2025, yang mencakup periode Januari hingga Maret, mulai disalurkan sejak awal Maret.
Sejumlah KPM dilaporkan telah menerima dana bantuan sejak 10 Maret 2025. Proses pencairan ini akan terus dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan menjelang hari raya Idul Fitri.
Sementara itu, pencairan BPNT dilakukan setiap bulan. Untuk periode Maret 2025, pencairan diperkirakan akan berlangsung hingga akhir bulan.
Sebelumnya, terdapat laporan bahwa bantuan untuk periode Januari dan Februari telah disalurkan secara rapel pada bulan Februari, sehingga pencairan bulan Maret akan dilakukan secara terpisah.
Meskipun jadwal pencairan telah ditetapkan, waktu penerimaan dana bansos bisa berbeda-beda di setiap daerah.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh sistem distribusi yang diterapkan serta kesiapan masing-masing wilayah dalam menyalurkan bantuan.
Selain itu, pencairan bansos dilakukan melalui berbagai bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia. Mekanisme distribusi yang diterapkan oleh masing-masing lembaga penyalur juga dapat mempengaruhi kecepatan pencairan di berbagai daerah.
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan pendaftaran “THR dan sembako jelang hari raya” merupakan konten palsu (fabricated content).