CEK FAKTA: Pembagian THR dan Sembako lewat Tautan di Facebook

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 28 Maret 2025 | 21:28 WIB
CEK FAKTA: Pembagian THR dan Sembako lewat Tautan di Facebook
Cek fakta pembagian THR dan sembako lewat tautan di facebook.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dikutip dari laman turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan di unggahan akun Facebook “Pembagian THR dan sembako”.

Tautan tersebut mengarahkan warganet untuk login menggunakan Telegram dengan mengisi nama lengkap dan nomor telepon.

Laman tersebut juga menyertakan sejumlah nama yang diklaim telah berhasil mendapatkan THR dan sembako gratis.

Pengamatan TurnBackHoax, lampiran foto di unggahan akun Facebook “Pembagian THR dan sembako” tidak menyertakan logo organisasi atau lembaga secara jelas.

TurnBackHoax mencoba mencari konteks asli foto menggunakan Google Lens, tidak ditemukan foto serupa atau penjelasan mengenai konteks asli foto tersebut.

TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Pembagian THR dan Sembako menjelang hari raya” ke mesin pencarian Google.

Pencarian teratas mengarah ke artikel dari laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id) berjudul ”THR 2025: Apresiasi Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan”.

Dalam artikel yang tayang Selasa (11/3/2025) itu, diketahui kalau pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas:

Baca Juga: Viral Banyak Kasus Ormas Minta THR, Apa Fungsi Ormas yang Sebenarnya?

  1. Aparatur sipil negara (ASN) pusat,
  2. pejabat negara,
  3. prajurit TNI,
  4. anggota Polri,
  5. ASN daerah, dan
  6. penerima pensiun.

Pemerintah juga menggulirkan beberapa program bantuan bagi masyarakat, seperti:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI