Suara.com - Sejak pengesahan Revisi Undang Undang (RUU) TNI di DPR RI menuai protes publik, aparat kepolisian telah menangkap banyak peserta unjuk rasa di sejumlah daerah. Salah satunya, perihal para pendemo yang ditangkap aparat kepolisian di Lamongan, Jawa Timur.
Hal itu terungkap dalam video yang baru-baru ini beredar di media sosial, X. Salah satunya seperti video yang dibagikan akun X @powerofghoye_. Dalam video itu tampak para demonstran yang ditangkap polisi duduk dijejerkan di halaman Polres Lamongan.
Dalam video yang diunggah, terlihat seseorang pria berbaju putih diduga polisi dengan nada yang cukup kencang memerintahkan kepada para pendemo untuk menjalani pengambilan sidik jari dan pemotretan wajah setelah dilakukan penangkapan.

“Dalam UU 2 tahun 2002 salah satunya memotret seseorang dan mengambil sidik jari. Adik-adik sekalian secara bergantian akan diambil sidik jari dan dilakukan foto wajah,” kata pria berbaju putih dalam video dikutip Suara.com, Jumat (28/3/2025).
Dalam video tersebut, para demonstran yang duduk bersila itu di halaman kantor polisi cuma bisa diam menuruti perintah pria tersebut.
Merespons pernyataan polisi di dalam video, akun X @poweorghoye_ menilai, pengambilan sidik jari terhadap para pendemo yang terjaring dianggap mirip seperti pelaku kriminal.
“Ditangkap sebanyak ini dan disuruh cap jari dan foto. Dikira penjahat kali ya?” tulis akun tersebut.
Sementara itu, ucapan pria berbaju putih juga mendapat respons dari warganet.
Akun @welt*** mengatakan, jika UU Nomor 2 Tahun 2002 berisi tentang pengaturan kepolisian RI.
Baca Juga: Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
Dalam Undang-undang tersebut berisi soal kepolisian berfungsi sebagai alat negara untuk memelihara keamanan, ketertiban dan penegakan hukum. Serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Bukan memukul, mengejar, apalagi membunuh masyarakat,” tulis akun tersebut.
“Itu polisi salah kutip? Kuliahnya di mana?,” sambung akun @buya***.
Pengesahan UU TNI Picu Protes Publik
Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. Bahkan, gelombang protes soal RUU TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) tumbang.
![Massa aksi saat menggelar demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/27/20665-aksi-tolak-uu-tni-demo-tolak-uu-tni-di-dpr.jpg)
Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.
Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sementara itu, berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer