Suara.com - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru saja disahkan telah memicu protes besar-besaran di Indonesia dan menarik perhatian media internasional. Berikut adalah daftar media internasional yang wartakan aksi batalkan UU TNI dan tolak RUU Polri.
Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI pada 20 Maret 2025 oleh DPR RI memicu gelombang kritik dan kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa perubahan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang pernah menjadi ciri khas pemerintahan Orde Baru.
Berbagai laporan menyoroti dampak kebijakan ini serta respons keras dari aparat terhadap aksi protes yang terjadi di berbagai daerah, hingga diliput oleh media internasional.
Selain liputan mengenai aksi protes, beberapa media internasional juga menyoroti tindakan represif terhadap jurnalis yang meliput aksi demonstrasi. Berikut daftarnya.
1. Reporters Sans Frontières (RSF)
Reporters Without Borders (RSF) melaporkan bahwa setidaknya 15 jurnalis mengalami kekerasan saat meliput protes. Salah satu kasus yang menonjol adalah serangan terhadap Rama Indra, jurnalis Beritajatim, yang dipukul oleh polisi dan dipaksa menghapus rekaman video saat melaporkan aksi di Surabaya.
RSF mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan melakukan investigasi transparan terhadap kekerasan yang terjadi.
2. Al Jazeera
Al Jazeera menyoroti bahwa undang-undang ini memberikan kewenangan lebih luas kepada militer dalam urusan sipil. Media ini juga mengutip pernyataan kelompok hak asasi manusia yang menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan pelanggaran HAM dan impunitas.
Baca Juga: Gelombang Aksi Tolak UU TNI dan RUU Polri Meluas ke Berbagai Daerah
3. The Guardian