Suara.com - Seorang demonstran diduga menjadi korban kekerasan saat aksi menolak pengesahan RUU TNI dan tolak RUU Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/3/2025). Pelakunya diduga aparat kepolisian.
Diduga selain dipukuli aparat, korban juga dilindas menggunakan motor sehingga mengalami luka yang cukup parah. Video tersebut sebelumnya viral usai diunggah di media sosial. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni Instagram @komisi_id.
“Ada korban yang sekarang ini masih di IGD. Dipukulin parcok dan dilindas motor. Dokter bilang ototnya kaku karena mengalami trauma otot, saat ini tagihan RS korban sudah tercover oleh donasi yang ada. Nanti diupdate terus ya,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut, dikutip Jumat (28/3/2025).
Dalam akun tersebut juga membagikan kronologi sampai korban bisa dipukuli hingga dilindas menggunakan motor oleh petugas.
Peristiwa ini bermula ketika korban sedang berjalan mundur di Spark, tiba-tiba dipiting dari belakang oleh orang tanpa seragam.
Korban kemudian lagi menjadi bulan-bulanan petugas hingga terjatuh. Setelahnya, korban terus menjadi samsak hidup.
Saat aparat yang menggunakan seragam dan membawa tameng datang ke lokasi, korban kembali dipukuli. Setelahnya korban dibawa dengan cara dipiting, namun tetap mendapat bogem mentah dari petugas, sasarannya kepala dan perut korban.
“Sebelum fly over, dia digebukin sampai jatuh, dan dilindes dengan sengaja oleh motor polisi sekali, abis diseret banget. Baru dibawa masuk ke dalam DPR lewat gerbang kecil,” ucapnya.
Setelah berada di pelataran Gedung DPR RI, korban kembali dipukuli. Setelahnya, korban diminta menunjukan KTP, diintrogasi seputar asal kampus dan diminta untuk menunjukan kartu tanda mahasiswa (KTM).
Baca Juga: Air Mata dan Doa Guru Swasta di Depan Gedung DPR: Kami Hanya Ingin Kepastian!

“Ditanyain informasi KTP, asal kampus, dan KTM, baru dibebasin. Sebelumnya dia difotoin dan divideoin. Kemudian dia keluar, ketemu tim medis, dan minta tolong, kemudian dievakuasi,” tandasnya.
Demo di DPR
Sebelumnya sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Namun ada kejadian menarik saat massa memergoki orang diduga sebagai intel.
Sedianya berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa mulai melakukan aksi unjuk rasanya di depan Gedung DPR RI pada pukul 16.00 WIB.
Mereka mengatasnamakan sebagai Masyarakat Sipil mayoritas berpakaian hitam menyatakan menolak pengesahan RUU TNI yang sudah dilakukan DPR dan pemerintah.
Dalam aksinya ini mereka membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan mereka menolak RUU TNI. Sampai akhirnya terdengar massa meneriaki adanya orang diduga intel.
Namun dilihat Suara.com dari cuitan di media sosial X ternyata massa pendemo memergoki seseorang yang diduga intel dengan berpakaian juga serba hitam.
Terlihat dari video yang diunggah, massa mengerumbungi seseorang yang diduga intel tersebut. Saat dikerubungi dan terdesak, orang tersebut kemudian mengeluarkan sebuah pistol.
"Intel, intel, awas pistol ngeluarin pistol, pistol," pekik massa.
Orang diduga intel kemudian melarikan diri dari kepungan massa ke arah Jalan Tol Dalam kota di depan Gedung DPR.
Massa yang melihat orang tersebut mengeluarkan pistol kemudian berlarian juga.
Pengesahan UU TNI Picu Protes Publik
Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. Bahkan, gelombang protes soal RUU TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di Indonesia.
![Ketua DPR RI, Puan Maharani. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/26/83551-ketua-dpr-ri-puan-maharani-antara.jpg)
Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) tumbang.
Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.
Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.