Tolak UU TNI, Muncul Gerakan Lawan Dari Kantor: Himpun Donasi hingga Ajakan Berbaju Hitam Tiap Hari

Jum'at, 28 Maret 2025 | 16:50 WIB
Tolak UU TNI, Muncul Gerakan Lawan Dari Kantor: Himpun Donasi hingga Ajakan Berbaju Hitam Tiap Hari
Ilustrasi--Tolak UU TNI, Muncul Gerakan Lawan Dari Kantor: Himpun Donasi hingga Ajakan Berbaju Hitam Tiap Hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gelombang protes publik atas pengesahan Revisi Undang Undang (RUU) TNI di DPR terus bergulir. Bahkan, aksi demonstrasi penolakan terhadap UU digelar oleh koalisi masyarakat sipil nyaris di seluruh daerah Indonesia. Menariknya, aksi protes terhadap UU TNI itu tidak hanya terjadi dengan cara turun langsung ke jalan.

Kekinian muncul gerakan @lawandarikantor di media sosial yang disebut-sebut sebagai wadah perlawanan kaum pekerja atau orang kantoran.

Dilihat Suara.com pada Senin (28/3/2025) berdasar keterangan di bio akun Instagram, @lawandarikantor, gerakan ini sebagai wadah untuk pengumpulan dana dari pekerja kantoran yang mendukung gerakan politik jalanan.

Berdasar salah satu unggahannya, gerakan #lawandarikantor ini gerakan ini muncul saat ramai seruan demonstrasi #IndonesiaGelap, beberapa waktu lalu.

Akun #Lawandarikantor gerakan orang kantoran yang ikut menolak revisi UU TNI. (Tangkapan layar/Instagram)
Akun #Lawandarikantor gerakan orang kantoran yang ikut menolak revisi UU TNI. (Tangkapan layar/Instagram)

"Memfasilitasi bapak dan ibu yang resah sama masa depan politik dan hak hidup anak2nya kelak. Lawan sebisanya, lawan dari mana saja! #lawandarikantor," tulis bio akun @lawandarikantor.

Sejak muncuat ke publik, admin akun @lawandarikantor juga tampak getol mengunggah video-video atau informasi terkait demonstrasi tolak UU TNI yang kekinian makin masif.

Demi mendukung perlawanan para demonstran, akun ini juga mengunggah konten berisi seruan kepada para pekerja untuk mengenakan baju hitam saat bekerja di kantor. Pakaian baju hitam itu disebut sebagai aksi perlawanan dari kalangan orang kantoran untuk menolak UU TNI.

"Pakai baju hitammu ke kantor hari ini, besok sampai TNI kembali ke barak," demikian unggahan akun tersebut pada 20 Maret 2025.

Akun tersebut juga memaparkan hasil donasi yang dikumpulkan untuk demonstrasi tolak pengesahan RUU TNI itu. Tercatat, berdasar uang donasi yang dikumpulkan lewat rekening sejak 19 hingga 24 Maret itu mencapai Rp5.035.00.

Baca Juga: Turun ke Jalan Bareng Mahasiswa, Demo Emak-emak Tolak UU TNI: Kami Tak Ingin Orba Kembali!

"Laporan pertangggungjawaban @lawandarikantor Per Maret 2025," tulisnya.

Unggahan #Lawandarikantor gerakan orang kantoran yang tolak pengesahan RUU TNI. (tangkapan layar/Instagram)
Unggahan #Lawandarikantor gerakan orang kantoran yang tolak pengesahan RUU TNI. (tangkapan layar/Instagram)

Mereka juga membeberkan pengeluaran dari hasil donasi yang dihimpun untuk keperluan para demonstran. Terbesar pengeluaran itu ditunjukan untuk keperluan medis sebesar Rp5.325.000. Lalu logistik sebesar Rp3.500.000 dan dapur umum Rp1,6 juta.

Kemudian pengobatan Rp1 juta, peralatan Rp1 juta, konsumsi Rp400 ribu, pendampingan hukum Rp400 ribu dan biaya bank Rp12.500.

"Total pengeluaran untuk #kawandijalan Rp13.237.500," beber akun itu.

Dijelaskan juga soal total saldo donasi dari gerakan #lawandarikantor. Tercatat saldo #lawandarikantor tertanggal 22 Februari 2025 Rp34.760.360.

Tertulis juga jika penerimaan dari donator yang disebut sebagai #kawandikantor sebesar Rp5.035.000. Total pengeluaran untuk para demonstrasn yang disebut #kawandijalan dari 24-25 Maret mencapai Rp13.237.500.

"Saldo donasi #LAWANDARIKANTOR Rp26.557.860," tulisnya.

Pengesahan UU TNI Picu Protes Publik

Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. Bahkan, gelombang protes soal RUU TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) tumbang.

Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.

Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sementara itu, berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI