
Mereka juga membeberkan pengeluaran dari hasil donasi yang dihimpun untuk keperluan para demonstran. Terbesar pengeluaran itu ditunjukan untuk keperluan medis sebesar Rp5.325.000. Lalu logistik sebesar Rp3.500.000 dan dapur umum Rp1,6 juta.
Kemudian pengobatan Rp1 juta, peralatan Rp1 juta, konsumsi Rp400 ribu, pendampingan hukum Rp400 ribu dan biaya bank Rp12.500.
"Total pengeluaran untuk #kawandijalan Rp13.237.500," beber akun itu.
Dijelaskan juga soal total saldo donasi dari gerakan #lawandarikantor. Tercatat saldo #lawandarikantor tertanggal 22 Februari 2025 Rp34.760.360.
Tertulis juga jika penerimaan dari donator yang disebut sebagai #kawandikantor sebesar Rp5.035.000. Total pengeluaran untuk para demonstrasn yang disebut #kawandijalan dari 24-25 Maret mencapai Rp13.237.500.
"Saldo donasi #LAWANDARIKANTOR Rp26.557.860," tulisnya.
Pengesahan UU TNI Picu Protes Publik
Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. Bahkan, gelombang protes soal RUU TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) tumbang.
Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Baca Juga: Turun ke Jalan Bareng Mahasiswa, Demo Emak-emak Tolak UU TNI: Kami Tak Ingin Orba Kembali!
Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.