Turun ke Jalan Bareng Mahasiswa, Demo Emak-emak Tolak UU TNI: Kami Tak Ingin Orba Kembali!

Jum'at, 28 Maret 2025 | 16:34 WIB
Turun ke Jalan Bareng Mahasiswa, Demo Emak-emak Tolak UU TNI: Kami Tak Ingin Orba Kembali!
Massa yang tergabung dalam Gerakan Suara Ibu Indonesia turut menggelar demonstrasi di jalan untuk menyatakan sikap atas penolakan UU tersebut juga mengutuk tindak kekerasan aparat kepada mahasiswa yang turun ke jalan. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Protes penolakan terhadap pengesahan RUU TNI masih terua disuarakan masyarakat sipil. Bahkan para ibu yang tergabung dalam gerakan Suara Ibu Indonesia turut lakukan demonstrasi di jalan untuk menyatakan sikap atas penolakan UU tersebut juga mengutuk tindak kekerasan aparat kepada mahasiswa yang turun ke jalan.

Demonstrasi tersebut dilakukan di trotoar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Massa aksi itu didominasi perempuan dengan latar belakang berbeda.

Mulai dari mahasiswa, dosen, aktivis HAM, serta ibu rumah tangga yang kompak memakai baju putih. Masing-masing membawa lembaran kertas yang bertuliskan kalimat-kalimat protes mereka atas tindakan represif aparat belakangan ini.

"Kami tidak ingin Indonesia menjadi rezim militer. Kami tidak ingin (ada tindakan) represif dan ruang demokrasi kita makin dihabisi. Kami tidak ingin aspirasi rakyat dibungkam. Kita tidak ingin membiarka elit kekuasaan yang dipilih oleh kami juga, tapi mereka semua berupaya dan bergerak untuk mengkhianati rakyat," ujar aktivis Suara Ibu Peduli, Ririn Sefsani, ditemui di lokasi aksi, Jumat (28/3/2025).

Massa yang tergabung dalam Gerakan Suara Ibu Indonesia turut menggelar demonstrasi di jalan untuk menyatakan sikap atas penolakan UU tersebut juga mengutuk tindak kekerasan aparat kepada mahasiswa yang turun ke jalan. (Suara.com/Lilis Varwati)
Massa yang tergabung dalam Gerakan Suara Ibu Indonesia turut menggelar demonstrasi di jalan untuk menyatakan sikap atas penolakan UU tersebut juga mengutuk tindak kekerasan aparat kepada mahasiswa yang turun ke jalan. (Suara.com/Lilis Varwati)

Ririn menyampaikan kalau para ibu juga merasakan ancaman dengan potensi dwifungsi TNI. Bahkan ke depan juga dikhawatirkan akan menyusul juga adanya Dwifungsi Polri. Akibat hal tersebut, menurut Ririn, masyarakat seperti tidak punya harapan untuk membangun kekuatan dan pemerintahan sipil.

"Dan beberapa tindakan kekerasan terhadap aksi-aksi mahasiswa hampir di seluruh Indonesia itu adalah bukti nyata bahwa rezim ini anti-demokrasi," tegas Ririn.

Tindakan represif aparat kepada masyarakat sipil yang demonstrasi itu mengingatkan Ririn akan kondisi pada masa akhir orde baru. Di mana ketika tahun 1998 gabungan masyarakat sipil turun ke jalan untuk perjuangkan reformasi.

Pada masa itu, para ibu juga telah ikut aktif beri dukungan kepada para demonstran yang turun ke jalan. Ririn yang pada tahun 1998 itu masih menjadi mahasiswa, ingat kalau banyak ibu yang datang memberikan solidaritas, mengumpulkan makanan, memberi susu untuk anak-anak yang kelaparan, dan mendoakan semua yang turun ke jalanan untuk menyerukan perlawanan terhadap orde baru.

Hal serupa kembali terjadi hari ini ketika ibu-ibu kembali turun untuk ikut mencegah kembalinya nuansa orde baru dalam reformasi Indonesia. 

Baca Juga: Ngeri! Jejak Represif Polisi saat Demo Tolak UU TNI di DPR: Cegat Ambulans hingga Gebuk Paramedis!

"Kami tidak ingin sejarah kelam orde baru kembali," tegasnya.

Massa yang tergabung dalam Gerakan Suara Ibu Indonesia turut menggelar demonstrasi di jalan untuk menyatakan sikap atas penolakan UU tersebut juga mengutuk tindak kekerasan aparat kepada mahasiswa yang turun ke jalan. (Suara.com/Lilis Varwati)
Massa yang tergabung dalam Gerakan Suara Ibu Indonesia turut menggelar demonstrasi di jalan untuk menyatakan sikap atas penolakan UU tersebut juga mengutuk tindak kekerasan aparat kepada mahasiswa yang turun ke jalan. (Suara.com/Lilis Varwati)

Pengesahan UU TNI Picu Protes Publik

Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. Bahkan, gelombang protes soal RUU TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) tumbang.

Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.

Massa aksi saat menggelar demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa aksi saat menggelar demonstrasi menolak UU TNI di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sementara itu, berikut daftar 14 lembaga lainnya yang sejak semula bisa diduduki TNI aktif dalam UU TNI Pasal 47:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Perigelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI