Suara.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).
Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker pada bangunan perusahaan serta plang di area halaman depan yang berisi pemberlakuan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah (MIA).
"Perusahaan ini, dalam pantauan kami selama setahun enam bulan ini telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran," kata Karding, di Bekasi seperti ditulis Antara, Jumat.
Abdul Kadir Karding menjelaskan pelanggaran pertama adalah perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 orang pekerja, dengan proyeksi kerugian yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp1,68 miliar.
![Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. [Suara.com/Novian]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/14/38627-menteri-p2mi-abdul-kadir-karding.jpg)
PT MIA juga tidak memberangkatkan 73 orang calon pekerja migran, meski telah menandatangani kontrak perjanjian. Akibatnya, operasional perusahaan dihentikan sementara atau seluruhnya berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI nomor 10 tahun 2025 karena melanggar Permen P2MI 4/2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t.
Menteri menegaskan perusahaan boleh beroperasi kembali atau dicabut sanksi apabila mampu menyelesaikan seluruh kewajiban sekaligus menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi dan sungguh-sungguh membangun perusahaan yang sehat.
"Tetapi kalau tidak dipenuhi maka akan kami cabut izin operasi selamanya. Karena sesungguhnya kami sudah melakukan proses panjang, melakukan klarifikasi, verifikasi, pemanggilan, tetapi apa yang kami arahkan itu juga tidak dilaksanakan dengan baik," katanya.
Perusahaan diberi tenggat waktu selama maksimal tiga bulan untuk memperbaiki kesalahan, termasuk memenuhi hak seluruh pekerja migran yang belum dibayarkan.
![Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/26/81601-ilustrasi-pekerja-migran-indonesia-ist.jpg)
"Tiga bulan sejak SK ditandatangani oleh Dirjen Pelindungan, kalau tidak diselesaikan maka izin perusahaan akan kami cabut. Selamanya," katanya.
Baca Juga: Cegah Jalur Ilegal Pekerja Migran, Menteri P2MI Ingin Tindak Calo dan Sindikat
Dirinya menyebut sejumlah negara menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia melalui fasilitasi perusahaan ini, antara lain Taiwan dan Singapura.
Dia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia melalui tindakan tegas, agar ke depan tidak terulang kembali dan perusahaan penyalur menjadi sehat.
"Sebelum-sebelum ini belum pernah ada sanksi tegas makanya kami hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal. Tujuan kedua agar perusahaan sehat karena kalau perusahaan tidak sehat, melakukan pelanggaran seperti ini, kami tidak boleh main-main karena ini nyawa manusia. Jadi memang ini bagi kami tidak ada toleransi," kata dia.
Klaim Sikat Calo hingga Sindikat
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding sebelumnya mengaku ingin menindak calo-calo dan sindikat yang kerap memberangkatkan pekerja migran lewat jalur ilegal.
Upaya itu bakal diambil Karding guna mencegah pekerja migran asal Indonesia yang memanfaatkan jalur ilegal. Selain menindak calo dan sindikat, hal lain yang ingin dilakukan Karding adalah perbaikan regulasi dan perbaikan pelayanan.
"Ketiga tindak calo-calo dan sindikat yang ada. Keempat sosialisasi yang masif agar orang mengerti bagaimana bekerja secara prosedural. Kemudian kunci di perjanjian bilateral, itu penting kalau kita kunci bahwa perlindungan bagus itu kuncinya dan memastikan negara itu tidak menerima pekerja yang ilegal," tutur Karding di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Karding juga mengaku sudah melaporkan sejumlah hal kepada Pesiden Prabowo, termasuk pembentukan desk pelindungan pekerja migran dan rencana membuka kerja sama dengan Arab Saudi yang kini masih moratorium. Karding berharap moratorium bisa dibuka lebih cepat.
"Satu soal telah dibentukanya desk pelindungan pekerja migran, kedua tentang rencana kita membuka kerja sama dengan Arab Saudi yang kita ketahui sedang ada proses moratorium," kata Karding.
Sementara itu terkait pembentukan desk pelindungan pekerja migran, Karding menargetkan ada perbaikan tata kelola.
"Maka target kita karena ini perlindungan kita akan memperbaiki tata kelola pelindungan. Kedua kita akan tentu meminimalisir kejadian-kejadian kekerasan human trafficking di luar negeri," kata Karding.
"Caranya yang paling utama dia harus prosedural itu karena 95 persen itu inprosedural. Kedua skill harus ditingkatkan karena kita punya pekerja migran itu 80 persen domestik," sambungnya.