Diketahui, UTBK akan digelar selama sepuluh hari dengan dua sesi per hari. Pelaksanaan UTBK dilakukan pada 23-30 April dan 2-3 Mei 2025. Sementara pengumumannya dijadwalkan pada 28 Mei 2025.
Adapun ketentuan tentang UTBK ialah sebagai berikut:
- Lulusan SMA/MA/SMK sederajat tahun 2023, 2024, dan 2025.
- Lulusan Paket C tahun 2023, 2024, dan 2025 dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2025.
- Biaya seleksi ditanggung oleh peserta dan subsidi dari pemerintah.
- Bagi peserta yang memilih Program Studi Seni dan atau Olahraga wajib menyertakan portofolio.
![Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/04/99782-stella-christie.jpg)
Sebelumnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) mengungkapkan realisasi pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk semester genap tahun 2025 telah mencapai 83,5 persen, senilai total Rp6.364.442.000.000,-.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan tinggi serta memastikan bahwa bantuan KIP Kuliah diberikan secara tepat sasaran.
"Tujuan dari KIP Kuliah ini adalah untuk memberikan akses pendidikan tinggi. Pada tahun ini, kami telah mendesain kembali sistem penyaluran KIP Kuliah bersama Tim pengelola di PPAPT Kemdiktisaintek untuk memastikan peningkatan ketepatan sasaran," kata Stella melalui keterangan di Jakarta, Kamis (27/3).
Wamen Stella memastikan pihaknya membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada siswa-siswi Indonesia yang membutuhkan bantuan tersebut.
Terlebih, kepada siswa-siswi berprestasi yang layak untuk mendapatkan bantuan agar bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi.
"Negara sangat ingin berpartisipasi untuk memberikan yang terbaik," ujarnya.
Dalam upaya penerapan KIP Kuliah yang lebih tepat sasaran, tim teknis Kemdiktisaintek memberikan penjelasan teknis mengenai proses verifikasi dan validasi data calon penerima KIP Kuliah, agar proses tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang tercantum pada Keputusan Sekjen nomor 7/A/KEP/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Lulusan Paket C Bisa Kuliah! Begini Cara Daftar SNPMB 2025
Diketahui, Kemdiktisaintek juga telah menyampaikan daftar calon penerima KIP Kuliah yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) kepada 120 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.