Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya politisasi dan kriminalisasi terhadap Advokat Febri Diansyah.
Respons tersebut menjadi jawaban atas anggapan yang muncul, lantaran KPK sempat menggeledah mantan kantor Febri yaitu Visi Law Office dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, KPK juga memeriksa adik Febri, Fathroni Diansyah Edi dalam kasus yang sama pada Kamis (27/3/2025). Fathroni sendiri diketahui pernah magang di Visi Law Office.
Namun di sisi lain, KPK juga memanggil Febri sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.
Pemanggilan tersebut dilakukan KPK saat Febri menjalani sidang sebagai penasihat hukum yang membela Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik memiliki dasar hukum dalam melakukan panggilan terhadap saksi, termasuk Febri Diansyah.
“Tidak ada hal-hal yang bersifat politis, dalam hal ini membangun narasi segala macam, tugas penyidik hanya bekerja sesuai dengan aturan hukum saja,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).
Dia juga membantah adanya dugaan kriminalisasi terhadap Febri. Tessa bahkan mempertanyakan apa dasar dari tudingan adanya kriminalisasi.
“Apabila dikatakan KPK mengkriminalisasi, silakan dibuktikan dalam bentuk apa KPK mengkriminalisasi,” ujar Tessa.
Baca Juga: Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
“Kalau hanya melempar wacana, saya pikir itu bukan bidang tugas KPK,” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johanis Tobing menanggapi panggilan KPK terhadap koleganya, Febri Diansyah.
“Jadi kalau menurut saya soal hari ini KPK melakukan pemanggilan justru memang, Saya melihat sudah ada Kepanikan KPK,” kata Johanis di Pengadilan Tipikor Jakarta ada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Sebab, adik Febri, Fathroni Diansyah juga diperiksa KPK hari ini untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Nah, jadi saya kira KPK, saya kira berhenti untuk melakukan hal-hal yang seperti itu ya, kalaupun kita harus mau berdebat secara hukum mari kita buktikan di persidangan,” ujar Johanis.
Pada Kamis (27/3/2025), Advokat Febri Diansyah memenuhi panggilan KPK. Namun, dia tidak jadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR harus ditunda karena penyidiknya cuti.
“Tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu dan sudah mengisi buku tamu juga. Kemudian ada informasi dari bagian Penyidikan, bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
![Advokat Febri Diansyah. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/21/42337-advokat-febri-diansyah.jpg)
Menurut Febri, KPK masih memiliki penyidik lain, hari ini. Namun, mereka mengerjakan pekerjaan lain sehingga pemeriksaan disepakati untuk diundur sampai lebaran kelar.
“Maka jadwal pemeriksaan saya akan reschedule. Jadi dijadwal ulang, estimasinya ya mungkin setelah lebaran ya,” ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri mengaku belum mengetahui waktu pasti pemanggilan ulangnya. Menurut dia, KPK nanti akan memberikan informasi kepadanya nanti.
“Dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan,” ucap Febri.
Ia mengaku tidak keberatan dengan penundaan pemeriksaan ini. Dia memastikan akan tetap menghadiri pemeriksaan sebagai bentuk koorporatif.
“Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini. Dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujar Febri.
KPK sebelumnya memeriksa eks anggota Wantimpres Djan Faridz untuk mendalami kasus ini pada Rabu (26/3/2025). Rumah Djan juga pernah digeledah untuk mencari bukti terkait Harun Masiku.
Sekadar informasi, buronan Harun Masiku belum ditangkap dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.