Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya politisasi dan kriminalisasi terhadap Advokat Febri Diansyah.
Respons tersebut menjadi jawaban atas anggapan yang muncul, lantaran KPK sempat menggeledah mantan kantor Febri yaitu Visi Law Office dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, KPK juga memeriksa adik Febri, Fathroni Diansyah Edi dalam kasus yang sama pada Kamis (27/3/2025). Fathroni sendiri diketahui pernah magang di Visi Law Office.
Namun di sisi lain, KPK juga memanggil Febri sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.
Pemanggilan tersebut dilakukan KPK saat Febri menjalani sidang sebagai penasihat hukum yang membela Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap pada PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik memiliki dasar hukum dalam melakukan panggilan terhadap saksi, termasuk Febri Diansyah.
“Tidak ada hal-hal yang bersifat politis, dalam hal ini membangun narasi segala macam, tugas penyidik hanya bekerja sesuai dengan aturan hukum saja,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).
Dia juga membantah adanya dugaan kriminalisasi terhadap Febri. Tessa bahkan mempertanyakan apa dasar dari tudingan adanya kriminalisasi.
“Apabila dikatakan KPK mengkriminalisasi, silakan dibuktikan dalam bentuk apa KPK mengkriminalisasi,” ujar Tessa.
Baca Juga: Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
“Kalau hanya melempar wacana, saya pikir itu bukan bidang tugas KPK,” katanya.