Suara.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pemecatan oknum prajurit TNI AD pelaku penembakan polisi di Way Kanan, Lampung, masih menunggu vonis pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Maruli saat menanggapi soal status dua prajurit TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penembakan terhadap tiga polisi yang menggerebek lokasi judi sabung ayam.
Maruli seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/3/2025), mengeklaim jika TNI, termasuk TNI Angkatan Darat, berkomitmen untuk menindak tegas prajuritnya yang melanggar aturan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang.
"Kami ini ngomong hukum ya. Hukum itu ada prosedur dan segala macamnya. Akan tetapi, kalau sudah sampai orang meninggal, ya kemungkinan besar dipecat," kata Maruli di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, Jenderal TNI Maruli meminta publik bersabar karena proses hukum itu butuh waktu.
"Yang jelas kami akan tetap bertindak tegas kalau ada pelanggaran hukum. Mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan," kata KSAD.
![Tiga polisi yang meninggal dunia diduga ditembak oknum TNI. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/18/84629-tiga-polisi-tewas-ditembak-di-lampung.jpg)
Terkait dengan beberapa rumor yang beredar mengenai kasus sabung ayam di Way Kanan, Jenderal TNI Maruli meminta masyarakat menunggu bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
"Makanya, tunggu sidang saja, apa yang terjadi kejadian sebenarnya bagaimana," kata Jenderal TNI Maruli.
Buntut dari tragedi penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi yang menggerebek lokasi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dua prajurit TNI AD bernama Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) saat ini mendekam dalam instalasi tahanan militer di Lampung.
Baca Juga: Prajurit TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Ternyata Kopda Basarsyah, Ini Orangnya!
Kopda B ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan, sedangkan Peltu YL ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.