“Itu nanti kita lihat dalam perkembangan, dalam kita berdiskusi, kita merumuskan tentang persyaratan-persyaratan yang perlu atau tidak perlu di dalam SKCK,” ucapnya.
Nicholay menyebut usulan penghapusan SKCK ini demi mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi mantan narapidana.
Ia meyakini usulan tersebut selaras dengan poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Menurut dia, masih banyak narapidana yang memiliki mimpi dan cita-cita, khususnya anak binaan di LPKA, tetapi terhalang dengan adanya syarat SKCK saat mencari kerja. Oleh karena itu, Kementerian HAM meyakini SKCK perlu dihapuskan demi meniadakan diskriminasi.
“Kalau orang sudah bertobat, orang sudah berkelakuan baik, kenapa harus distigma lagi dia sebagai narapidana,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nicholay mengatakan pihaknya tengah menunggu respons dari Polri atas surat usulan penghapusan SKCK yang dikirimkan sebelumnya.
“Kami belum mendapatkan balasan secara resmi berupa surat juga dari Polri, tapi kami menunggu undangan dari pihak Polri untuk kami membahas bersama-sama pihak Polri, khususnya dari Baintelkam Polri,” kata dia.
Pada kesempatan sebelumnya, Nicholay mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai usulan penghapusan SKCK. Surat tersebut dikirimkan ke Mabes Polri pada Jumat (21/3).
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay di kantornya, Jumat (21/3).
Baca Juga: Natalius Pigai Minta SKCK Dihapus, Cak Imin: Nanti Kita Diskusikan