Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2025 | 21:04 WIB
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Soal SKCK 'kan sering dibahas. Saya 'kan sering mempertanyakan 'kan ya," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada hari Jumat (21/3).

"Alhamdulillah, tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," katanya.

Nicholay menjelaskan bahwa usulan penghapusan SKCK ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Alasan KemenHAM Usul SKCK Dihapus

SKCK dibutuhkan atau tidak untuk CPNS 2024? [Polri.go.id]
SKCK dibutuhkan atau tidak untuk CPNS 2024? [Polri.go.id]

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo mengatakan, usulan tersebut nantinya akan didiskusikan dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) sebagai unit yang mengeluarkan SKCK.

“Usulan penghapusan SKCK itu, pertama, bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian, yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan (rumah tahanan). Kemudian, juga yang mempunyai masa depan seperti anak-anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata dia sebagaimana dilansir Antara, Selasa (25/3).

Baca Juga: Natalius Pigai Minta SKCK Dihapus, Cak Imin: Nanti Kita Diskusikan

Sementara itu, terkait penghapusan SKCK untuk masyarakat umum, Nicholay mengatakan hal tersebut akan dirumuskan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI