Viral! Kepergok Menyusup Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR, Pria Diduga Intel Keluarkan Pistol

Kamis, 27 Maret 2025 | 20:39 WIB
Viral! Kepergok Menyusup Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR, Pria Diduga Intel Keluarkan Pistol
Viral seorang pria diduga intel disebut mengeluarkan pistol saat diamuk massa pendemo tolak UU TNI di DPR. (tangkapan layar/X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa mulai berdatangan sejak pukul 16.00 WIB. Terlihat mayoritas dari mereka menggunakan pakaian serba hitam. 

Massa juga membawa poster-poster bertuliskan kalimat protes terhadap pengesahan Revisi UU TNI. 

Adapun salah satu inisiator adanya aksi ini yakni dari Komunitas Fans JKT 48 atau biasa disebut Wota. Mereka mengaku ikut turun melakukan aksi salah satu temannya di daerah lain ditangkap oleh aparat. 

"Saya merupakan salah satu orang yang menginisiasi gerakan hari ini untuk fans JKT 48 atau wota teman-teman. Jadi kami hari ini jadi salah satu tim yang membantu juga di lapangan. Awalnya memang sudah direncanakan dari lama cuma kemarin teman-teman kami kalau gak salah di daerah Surabaya kalau nggak salah atau Malang itu kena tangkep sama aparat teman-teman," kata pria yang mengaku bernama Nett. 

Ia mengatakan, adanya RUU TNI yang baru disahkan menjadi UU ini sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, kata dia, negara-negara lain juga khawatir Indonesia dikuasai militer. 

Sementara itu, ia mengaku tak peduli DPR RI kekinian sedang memasuki masa reses atau tidak. Sebab, aspirasi akan selalu pihaknya akan sampaikan. 

Pengesahan UU TNI Picu Protes Publik

Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. Bahkan, gelombang protes soal RUU TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) tumbang.

Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Baca Juga: Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!

Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI