Massa juga membawa poster-poster bertuliskan kalimat protes terhadap pengesahan Revisi UU TNI.
Adapun salah satu inisiator adanya aksi ini yakni dari Komunitas Fans JKT 48 atau biasa disebut Wota. Mereka mengaku ikut turun melakukan aksi salah satu temannya di daerah lain ditangkap oleh aparat.
"Saya merupakan salah satu orang yang menginisiasi gerakan hari ini untuk fans JKT 48 atau wota teman-teman. Jadi kami hari ini jadi salah satu tim yang membantu juga di lapangan. Awalnya memang sudah direncanakan dari lama cuma kemarin teman-teman kami kalau gak salah di daerah Surabaya kalau enggak salah atau Malang itu kena tangkep sama aparat teman-teman," kata pria yang mengaku bernama Nett.
Ia mengatakan, adanya RUU TNI yang baru disahkan menjadi UU ini sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, kata dia, negara-negara lain juga khawatir Indonesia dikuasai militer.
Sementara itu, ia mengaku tak peduli DPR RI kekinian sedang memasuki masa reses atau tidak. Sebab, aspirasi akan selalu pihaknya akan sampaikan.
![Pihak Kepolisian memukul mundur massa aksi demo menolak UU TNI di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/27/35723-aksi-tolak-uu-tni-demo-tolak-uu-tni-di-dpr.jpg)
"Kalau misalapun masuk masa reses, apapun itu kami di sini tetap akan menyuarakan. Kalau misalnya frekuensinya mati, mereka akan lebih leluasa. Kalaupun kami di sini menyuarakan bukan karena di dalam ada orang, tapi karena di sini kami masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, meski banyak menuai protes dari publik, DPR RI ngotot untuk mengesahkan RUU TNI menjadi Undang Undang. Bahkan, gelombang protes soal RUU TNI yang kini telah disahkan itu telah menjalar di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi protes itu lantaran pengesahan RUU TNI disinyalir ingin membangkitkan lagi dwifungsi ABRI yang telah lama terkubur usai Orde Baru (Orba) tumbang.
Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Kekinian, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Baca Juga: Aparat Bubarkan Massa Tolak UU TNI di DPR: Ayo Mundur, Aspirasinya Setelah Lebaran!
Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.