Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons keluhan sejumlah pengemudi ojek online alias ojol terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, yakni senilai Rp50 ribu.
Menteri Yassierli menekankan sesuai surat edaran pemberian BHR disesuaikan dengan kategori, mulai dari pengemudi berkinerja baik dan produktif.
"Kalau kami lihat ada yang dapat Rp900 ribu ada yang berapa gitu kan. Challange-nya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka," beber Yassierli di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Terkait adanya keluhan tersebut, Yassierli berencana melakukan pertemuan dengan manajemen aplikator.
Rencananya pertemuan dilakukan hari ini, tetapi ditunda lantaran Yassierli ada agenda di Istana Kepresidenan Jakarta.
Rencana pertemuan dengan aplikator sedang diatur ulang. Ia berharap pertemuan tersebut dilakukan sebelum Lebaran.
"Hopefully, saya enggak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka," kata Yassierli.
Reaksi Wamenaker usai BHR Ojol Diprotes
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menanggapi protes sejumlah pengemudi ojek online (ojol) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000.
Baca Juga: Agar Ojol Punya Posisi Tawar, KSPSI Gagas Aturan untuk Pekerja Transportasi Online
Menurut Immanuel, besaran BHR tersebut ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator, di mana pengemudi yang menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang masuk dalam kategori sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.