Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?

Kamis, 27 Maret 2025 | 18:36 WIB
Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?
Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya? (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku setuju dengan usulan agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Ia mempertanyakan kegunaan SKCK di era sekarang. 

"Saya sih sepakat ya, alasannya apa sih SKCK itu kan susah juga. Orang itu kalau terbukti dipidana kan masyarakat tahu aja tanpa perlu SKCK. Kalau dulu kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa. Sekarang kan manfaatnya apa? dari segi PNBP itu kan gak signifikan," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

Menurutnya, apa yang disampaikannya sangat berpengaruh. Untuk itu, dirinya sepakat jika SKCK dihapuskan. 

"Kalau saya pribadi, saya, kan saya ketua Komisi III tentu pendapat pribadi saya berpengaruh banget, menurut saya sih sepakat gak usah ada SKCK," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, dihilangkannya SKCK harus diberlakukan untuk semua. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku setuju dengan usulan agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku setuju dengan usulan agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. (Suara.com/Bagaskara)

"Untuk semua, semua. Kan tinggal berlaku ini aja, kalau ketentuan apa namanya, orang gak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua kalau pernah dipidana," katanya. 

"Tapi saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar ya, satu tuh ongkos ke kepolisiaannya, ngantrinya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi enggak tahu ya, dicek, resmi enggak resmi gimana," sambungnya. 

MenHAM Surati Kapolri

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. 

Baca Juga: Kembali Digeruduk Massa Tolak UU TNI, Fans JKT48 Ikut Kepung Gedung DPR

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat pekan lalu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI