Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:51 WIB
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah telah dicairkan.

Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyalurkan dana itu ke rekening madrasah secara langsung.

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah mengatakan, 80.231 madrasah telah diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota. Serta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi sebagai penerima dana BOS dan BOP.

"Mulai 25 maret, madrasah dan raudlatul athfal sudah bisa melakukan pencairan BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur," katanya, melansir situs Kemenang, Kamis (27/3/2025).

Penyaluran BOS dan BOP sesuai dengan arahan Menteri Agama untuk dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Dirinya mengapresiasi kerja keras tim BOS di pusat maupun daerah dalam memastikan bantuan ini tersalurkan tepat waktu, sehingga madrasah dapat memenuhi kebutuhan operasional pendidikan.

Ia mengingatkan agar madrasah memperhatikan dokumen pencairan yang sudah ditetapkan oleh bank penyalur sehingga proses pencairan dapat terlaksana secara optimal.

Ilustrasi uang, cara menghitung THR 2025 [pixabay]
Ilustrasi uang, Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair. [pixabay]

"Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar," ujarnya.

Pencairan dana dapat dilakukan di Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri, dengan mekanisme sebagai berikut:

Baca Juga: Top Up FF Pakai Saldo DANA Kaget dari Link Ini, Dapatkan Diamond Gratis!

a. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan Dana Bantuan secara langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur;

b. Penerima Bantuan menyerahkan dokumen persyaratan pencairan dana Bantuan sebagai berikut:

1. Melengkapi dan menandatangani formulir/slip penarikan dana atau formulir/slip pemindahbukuan.

2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara.

3. Melampirkan/menunjukkan Buku Tabungan.

4. Membawa Printout Bukti Upload Persyaratan Pengajuan Bantuan yang diunduh melalui aplikasi pada situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama pada setiap tahap di Tahun Anggaran tersebut.

5. Dalam hal terdapat perubahan Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Bendahara Satuan Pendidikan yang melakukan pencairan, maka melampirkan:

a. SK pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan terbaru oleh Yayasan dan/atau SK Pengangkatan Bendahara Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan terbaru.

b. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Satuan Pendidikan adalah Kepala dan Bendahara Satuan pendidikan yang aktif menjabat pada saat pencairan dana BOP/BOS dilaksanakan.

c. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Satuan Pendidikan Aktif.

d. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan Aktif.

Adapun bagi Penerima Bantuan yang baru terdaftar dapat terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan timeline dan tahapan yang telah disusun oleh Tim BOS pusat.

Ada empat tahapan penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah yang akan dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Madrasah mengajukan berkas pencairan: 13-18 Maret 2025

2. Tim melakukan verifikasi berkas: 13-19 Maret 2025

3. Penyaluran dana ke rekening RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS: 20-24 Maret 2024

4. Pencairan dana BOP dan BOS oleh RA dan Madrasah

Ia berharap jadwal penyaluran BOP dan BOS ini dapat dipedomani oleh Madrasah dan Kemenag daerah untuk meminimalisir keterlambatan pengajuan.

"Timeline ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua madrasah untuk mengajukan dana BOP dan BOS sesuai dengan jadwal dan ketentuan, jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan dan kelalaian pengajuan BOP dan BOS," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI