Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:51 WIB
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

b. Penerima Bantuan menyerahkan dokumen persyaratan pencairan dana Bantuan sebagai berikut:

1. Melengkapi dan menandatangani formulir/slip penarikan dana atau formulir/slip pemindahbukuan.

2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara.

3. Melampirkan/menunjukkan Buku Tabungan.

4. Membawa Printout Bukti Upload Persyaratan Pengajuan Bantuan yang diunduh melalui aplikasi pada situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama pada setiap tahap di Tahun Anggaran tersebut.

5. Dalam hal terdapat perubahan Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Bendahara Satuan Pendidikan yang melakukan pencairan, maka melampirkan:

a. SK pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan terbaru oleh Yayasan dan/atau SK Pengangkatan Bendahara Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan terbaru.

b. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Satuan Pendidikan adalah Kepala dan Bendahara Satuan pendidikan yang aktif menjabat pada saat pencairan dana BOP/BOS dilaksanakan.

c. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Satuan Pendidikan Aktif.

Baca Juga: Top Up FF Pakai Saldo DANA Kaget dari Link Ini, Dapatkan Diamond Gratis!

d. Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan Aktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI