"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," katanya.
Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
"Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH)," ujarnya.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal. Peristiwa terjadi pada tanggal 22 Maret 2025.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan memberikan atensi agar penyelidikan misteri tewasnya seorang wartawati di Kota Banjarbaru bernama Juwita harus dapat terungkap.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berjanji hasil penyelidikan disampaikan dalam waktu dekat setelah ada hasil dari penyidik, segala petunjuk masih dikumpulkan polisi termasuk hasil visum dan sebagainya.
Untuk diketahui, jurnalis muda asal Kota Banjarbaru Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
TNI AL Benarkan Oknum Anggota Terlibat Dugaan Pembunuhan
Baca Juga: Juwita Jurnalis di Kalsel Dibunuh Prajurit TNI, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Sipil!
Sebelumnya, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan seorang oknum anggota terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.