5. Siber dan/atau Sandi Negara,
6. Lembaga Ketahanan Nasional,
7. Search and Rescue (SAR) Nasional,
8. Narkotika Nasional, dan
9. Mahkamah Agung
Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:
1. Pengelola Perbatasan,
2. Penanggulangan Bencana,
3. Penanggulangan Terorisme,
Baca Juga: Juwita Jurnalis di Kalsel Dibunuh Prajurit TNI, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Sipil!
4. Keamanan Laut, dan