Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan keprihatinan serta duka cita atas meninggalnya Juwita (23) jurnalis asal Banjarbaru, Kalimatan Selatan, yang diduga dibunuh oleh oknum TNI AL.
Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardana menegaskan kalau kejadian tersebut tidak lagi hanya bicara tentang perlindungan terhadap pers, tapi juga tindakan militer kepada masyarakat sipil.
"AJI prihatin dan turut berduka atas kematian jurnalis di Kalsel. Ini bukan soal pelindungan pada pers, tetapi perlu evaluasi pada pendidikan TNI kita. Pada banyak kasus (kasus sabung ayam Lampung, tewasnya bos rental, dll) begitu ringannya tentara menghabisi nyawa rakyat yang seharusnya mereka lindungi," kata Bayu kepada Suara.com, dihubungi Kamis (27/3/2025).
AJI mendorong agar pelaku nantinya diadili lewat pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
"Pelaku sebaiknya dibawa ke pengadilan umum/sipil. Karena ini unsur pidana pembunuhan, bukan dalam situasi perang. Ini akan menunjukkan keseriusan TNI AL dalam menangani kasus ini," tegas Bayu.
Dia juga meminta Panglima TNI untuk mengevaluasi model pendidikan TNI serta melakukan tes psikologi pada semua tentara yang aktif. Upaya itu perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
"TNI dilatih utk perang dengan kemampuan membunuh lawan. Hal ini perlu diimbangi dengan kemampuan kontrol emosi dan berpikir yang matang. Jika TNI taat hukum, maka semua persoalan akan dibawa ke ranah hukum, bukan dengan main hakim sendiri," pungkasnya.

Jurnalis Dibunuh Anggota TNI
Dugaan pembunuhan itu telah dikonfirmasi oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan yang mengakui adanya keterlibatan oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL).
Baca Juga: Klaim Tanpa Dibekali Senpi, 1.892 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Demo Tolak UU TNI di Gedung DPR
Oknum itu diduga lakukan pembunuhan seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Terduga pelaku yang bertugas di Lanal Balikpapan dan telah diamankan oleh pihak Polisi Militer AL dan masih dalam proses pemeriksaan.
"Oknum tersebut berinisial J pangkat Kelasi Satu," Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI AL Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, dikutip dari Antara.
Ronald mengemukakan pelaku bertugas di Lanal Balikpapan sekitar satu bulan dan sebelumnya pernah bertugas di Lanal Banjarmasin. Masa dinasnya sebagai TNI AL tercatat empat tahun.
"Dia asli Kendari, Sulawesi Tenggara dan baru satu bulan bertugas di Kota Balikpapan," ungkap Ronald.
Terduga pelaku, menurut Ronald, sudah diamankan POM Lanal Balikpapan dan proses penyidikan masih terus dilakukan secara intensif. Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, Denpom Lanal Balikpapan akan menyampaikan proses hukum terhadap pelaku akan disampaikan secara terbuka.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah masalah serius yang mengancam kebebasan pers dan hak atas informasi. Kekerasan ini bisa berupa serangan fisik, intimidasi, ancaman, penyensoran, peretasan, hingga pembunuhan. Di berbagai negara, jurnalis menjadi sasaran kekerasan karena mengungkap korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, atau isu-isu sensitif lainnya.
Beberapa bentuk kekerasan terhadap jurnalis meliputi:
- Serangan fisik – Pemukulan, penculikan, atau bahkan pembunuhan.
- Intimidasi dan ancaman – Tekanan dari pihak berwenang atau kelompok tertentu untuk menghentikan liputan.
- Kekerasan digital – Peretasan akun, doxing, dan penyebaran informasi palsu untuk merusak reputasi.
- Pemenjaraan dan kriminalisasi – Penggunaan hukum untuk menekan kebebasan pers, seperti pasal pencemaran nama baik.
Kekarasan terhadap jurnalis di Indonesia tiap tahun makin meningkat. Berdasar dari cacatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan jika kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis mengalami kenaikan sepanjang 2022.
"AJI mencatat terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus," kata Ketua AJI, Sasmito ketika itu.
![Aksi dukungan untuk proses peradilan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi di Surabaya. [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/22/43272-aksi-dukungan-untuk-proses-peradilan-kasus-kekerasan-jurnalis-nurhadi.jpg)
Berdasarkan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF), Indeks Kebebasan Pers di Indonesia menurun dari skor 62,60 pada tahun 2021 menjadi 49,27 pada tahun 2022.
Meningkatnya kasus kekerasan jurnalis ini disebabkan beberapa indikator, yakni politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan.
Melihat kondisi ini, Sasmito menilai perlunya ada mekanisme khusus untuk melindungi para jurnalis dalam melakukan kerja wartawan.
Tidak hanya itu, penanganan kasus kekerasan jurnalis juga harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.
Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus demi memberikan rasa aman bagi insan jurnalis dalam menjalankan tugas.
"Pada tahap pelaporan polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut," kata dia.
Tidak hanya Polri, Sasmito berharap kasus kekerasan jurnalis juga menjadi perhatian semua pihak demi menjaga insan demokrasi dalam memberitakan kebenaran.
"Pemahaman yang sama di antara pemangku kepentingan, antara lain, lembaga penegak hukum, Dewan Pers, insan pers termasuk media, dan organisasi masyarakat sipil untuk menyatakan komitmen bersama merawat kebebasan pers di Indonesia," jelasnya.