Juwita Jurnalis di Kalsel Dibunuh Prajurit TNI, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Sipil!

Kamis, 27 Maret 2025 | 13:10 WIB
Juwita Jurnalis di Kalsel Dibunuh Prajurit TNI, Pelaku Harus Diadili di Peradilan Sipil!
Juwita (23) jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan diduga tewas karena dibunuh anggota TNI. (tangkapan layar/X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Oknum tersebut berinisial J pangkat Kelasi Satu," Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI AL Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, dikutip dari Antara.

Ronald mengemukakan pelaku bertugas di Lanal Balikpapan sekitar satu bulan dan sebelumnya pernah bertugas di Lanal Banjarmasin. Masa dinasnya sebagai TNI AL tercatat empat tahun. 

"Dia asli Kendari, Sulawesi Tenggara dan baru satu bulan bertugas di Kota Balikpapan," ungkap Ronald.

Terduga pelaku, menurut Ronald, sudah diamankan POM Lanal Balikpapan dan proses penyidikan masih terus dilakukan secara intensif. Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, Denpom Lanal Balikpapan akan menyampaikan proses hukum terhadap pelaku akan disampaikan secara terbuka.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah masalah serius yang mengancam kebebasan pers dan hak atas informasi. Kekerasan ini bisa berupa serangan fisik, intimidasi, ancaman, penyensoran, peretasan, hingga pembunuhan. Di berbagai negara, jurnalis menjadi sasaran kekerasan karena mengungkap korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, atau isu-isu sensitif lainnya.

Beberapa bentuk kekerasan terhadap jurnalis meliputi:

  • Serangan fisik – Pemukulan, penculikan, atau bahkan pembunuhan.
  • Intimidasi dan ancaman – Tekanan dari pihak berwenang atau kelompok tertentu untuk menghentikan liputan.
  • Kekerasan digital – Peretasan akun, doxing, dan penyebaran informasi palsu untuk merusak reputasi.
  • Pemenjaraan dan kriminalisasi – Penggunaan hukum untuk menekan kebebasan pers, seperti pasal pencemaran nama baik.

Kekarasan terhadap jurnalis di Indonesia tiap tahun makin meningkat. Berdasar dari cacatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan jika kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis mengalami kenaikan sepanjang 2022.

"AJI mencatat terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus," kata Ketua AJI, Sasmito ketika itu.

Aksi dukungan untuk proses peradilan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi di Surabaya. [istimewa]
Aksi dukungan untuk proses peradilan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi di Surabaya. [istimewa]

Berdasarkan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF), Indeks Kebebasan Pers di Indonesia menurun dari skor 62,60 pada tahun 2021 menjadi 49,27 pada tahun 2022.

Baca Juga: Klaim Tanpa Dibekali Senpi, 1.892 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Demo Tolak UU TNI di Gedung DPR

Meningkatnya kasus kekerasan jurnalis ini disebabkan beberapa indikator, yakni politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI