Klaim Tanpa Dibekali Senpi, 1.892 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Demo Tolak UU TNI di Gedung DPR

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:55 WIB
Klaim Tanpa Dibekali Senpi, 1.892 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Demo Tolak UU TNI di Gedung DPR
Massa menjebol pagar Gedung DPR RI saat menggelar aksi demo Tolak RUU TNI di Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 1.824 personel gabungan dikerahkan dalam mengamankan aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Adapun aksi demonstrasi dilakukan dalam bentuk menolak UU TNI yang barus saja disahkan oleh pihak DPR RI.

“Kami melibatkan 1.824 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).

Susatyo mengatakan personel gabungan ini berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.

Para personel nantinya ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI guna memastikan jalannya aksi tetap kondusif.

Susatyo menegaskan bahwa seluruh personel yang bertugas tidak dibekali senjata api dan akan mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan.

“Personel yang terlibat tidak ada yang membawa senjata. Kami mengutamakan pendekatan persuasif, negosiasi, dan pelayanan yang humanis,” ujarnya.

Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI.

Pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi kata dia, bersifat situasional dan akan diberlakukan sesuai dengan perkembangan dinamika di lapangan.

Baca Juga: UU TNI Izinkan Tentara Awasi Ruang Digital, Ini Kata Menkomdigi Meutya Hafid

Susatyo juga mengingatkan kepada seluruh personel untuk tetap profesional, tidak terprovokasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan semua pihak.

“Kami mengimbau kepada koordinator lapangan dan orator agar melakukan orasi dengan santun, tidak memprovokasi massa, serta menjaga ketertiban umum. Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum,” kata dia.

Aksi demonstrasi dalam menolak revisi UU TNI, sebelumnya sempat diwarnai kericuhan. Tak hanya di Jakarta, kericuhan juga terjadi di sejumlah daerah. Di Jakarta sendiri, aksi massa terpusat di gedung DPR RI.

Jebol Pagar DPR RI

Diketahui, gelombang protes atas disahkannya RUU TNI menjadi UU di DPR RI menjalar di sejumlah kota di Indonesia. Bahkan, para pendemo penolak RUU TNI itu terlibat bentrok dengan aparat, salah satunya seperti demonstrasi yang terjadi di depan gedung DPR RI, Kamis lalu.

Di tengah bentrokan dengan aparat kepolisian, massa pendemo kompak menarik pagar Gegung DPR menggunakan beberapa tali tambang. Usai pagar roboh, massa mulai memasuki Kompleks Parlemen.

Massa berusaha menjebol pagar Gedung DPR RI saat menggelar aksi demo Tolak RUU TNI di Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa berusaha menjebol pagar Gedung DPR RI saat menggelar aksi demo Tolak RUU TNI di Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Massa langsung diadang sejumlah petugas polisi yang memakai tameng. Selain itu, polisi juga menembaki massa menggunakan mobil water cannon.

Semprotan deras air membuat massa kocar-kacir. Terlihat sejumlah terjatuh dari pagar dan berlarian. Polisi dan massa aksi sempat terjadi kontak fisik.

Revisi UU TNI itu telah disahkan sebelumnya oleh Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Gedung Senayan, Jakarta, kemarin. Akibat revisi tersebut, anggota TNI kini bisa menempati posisi jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Semula, aturan pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Selain itu, ruang lingkup sipil yang bisa dipegang TNI juga diperbanyak. Hal itu tertuang dalam perubahan pada Pasal 7 UU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP.

Terdapat dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP, di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI