Suara.com - Advokat Febri Diansyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Namun, dia tidak jadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR harus ditunda karena penyidiknya cuti.
“Tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu dan sudah mengisi buku tamu juga. Kemudian ada informasi dari bagian Penyidikan, bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
Menurut Febri, KPK masih memiliki penyidik lain, hari ini. Namun, mereka mengerjakan pekerjaan lain sehingga pemeriksaan disepakati untuk diundur sampai lebaran kelar.
“Maka jadwal pemeriksaan saya akan reschedule. Jadi dijadwal ulang, estimasinya ya mungkin setelah lebaran ya,” ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri mengaku belum mengetahui waktu pasti pemanggilan ulangnya. Menurut dia, KPK nanti akan memberikan informasi kepadanya nanti.
![Eks Jubir KPK Febri Diansyah. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/71340-eks-jubir-kpk-febri-diansyah.jpg)
“Dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan,” ucap Febri.
Febri mengaku tidak keberatan dengan penundaan pemeriksaan ini. Dia memastikan akan tetap menghadiri pemeriksaan sebagai bentuk koorporatif.
“Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini. Dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujar Febri.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebelunmnya mengaku dipanggil lembaga antirasuah untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku.
Baca Juga: Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan
Dia menerima surat panggilan KPK pada Rabu (26/3/2025) pagi untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini. Namun, Febri mengaku baru bisa memenuhi panggilan KPK setelah menjalani sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai penasihat hukumnya.
“Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

Dalam skandal suap buronan Harun Masiku, KPK juga telah menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, kekinian kasus Hasto kini sudah masuk ke meja persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.