ICJR Kecam Keras Penempatan Sniper Saat Arus Mudik Lebaran 2025: Berpotensi Extrajudicial Killing

Rabu, 26 Maret 2025 | 21:26 WIB
ICJR Kecam Keras Penempatan Sniper Saat Arus Mudik Lebaran 2025: Berpotensi Extrajudicial Killing
Ilustrasi arus mudik di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali)/(Dok Astra Infra).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras pernyataan Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta dan Kapolres Karanganyar atas rencana penempatan penembak jitu atau sniper dalam rangka pengamanan arus mudik Lebaran.

Peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi menilai, penempatan sniper dalam arus mudik merupakan langkah yang berlebihan, karena berpotensi terjadinya extrajudicial killing.

“Pernyataan penempatan tim penembak jitu di lokasi-lokasi strategis selama periode mudik menunjukkan pendekatan yang tidak proporsional dalam menangani masalah keamanan,” kata Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).

Iqbal mengatakan, seharusnya setiap tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum harus berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Penggunaan kekuatan yang berlebihan, termasuk penempatan sniper, dianggap tidak sejalan dengan upaya untuk menciptakan keamanan yang berbasis pada perlindungan hak-hak masyarakat.

“Pernyataan tersebut seolah melegitimasi dan menjadi pintu masuk untuk aparat kepolisian melakukan penembakan di tempat, berpotensi terjadinya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan,” ujarnya.

“Hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Iqbal mengatakan, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009).

Peraturan ini menjadi pedoman bagi aparat kepolisian dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Lagu Band Sukatani 'Bayar Bayar Bayar' Mengandung Kebenaran, ICJR: Sudah Sering Diberitakan

“Kesimpulan dari ketentuan tersebut bahwa penggunaan kekuatan senjata api dalam tindakan kepolisian menjadi upaya yang paling terakhir (last resort) dan sifatnya adalah untuk melumpuhkan bukan mematikan,” jelasnya.

Seharusnya, aparat tetap memperhatikan ketentuan dalam menggunakan senjata api. Sehingga tidak ada alasan untuk petugas dalam menembak

Sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku dalam mencegah larinya ersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Iqbal menjelaskan, setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana atau menjadi tersangka memiliki hak untuk diadili dengan cara yang adil dan berimbang untuk menyampaikan pembelaan atas tuduhan yang dikenakan kepada mereka.

Namun, hak-hak ini tidak dapat diberikan jika mereka telah meninggal dunia akibat penembakan sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan, yang mengakibatkan perkara tersebut menjadi gugur.

Penempatan tim penembak jitu sebagai langkah pengamanan bukan hanya tindakan yang berlebihan, tetapi juga mencerminkan pendekatan represif yang berpotensi terjadinya extrajudicial killing.

Keamanan publik tidak dapat dicapai melalui intimidasi dan kekerasan, tetapi harus melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami menuntut Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta, dan Kapolres Karanganyar untuk mencabut rencana ini dan berkomitmen pada pendekatan yang manusiawi dan sesuai dengan prinsip perlindungan HAM dalam merespons ancaman tindak pidana,” tegasnya.

Kapolri juga diminta untuk memanggil dan menindak tegas jajarannya yang diduga ingin melakukan extrajudicial killing.

“Kapolri untuk memanggil dan menindak tegas Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta, dan Kapolres Karanganyar atas promosi kebijakan yang mengarah pada pembenaran extrajudicial killing,” pungkasnya.

Polisi Siapkan Sniper Selama Arus Mudik 2025

Ilustrasi sniper/penembak jitu. (Shutterstock)
Ilustrasi sniper/penembak jitu. (Shutterstock)

Untuk mengantisipasi meningkatnya angka kejahatan selama arus mudik Lebaran 2025, Polres Cianjur menyiapkan tim penembak jitu pada sejumlah titik rawan. Langkah ini dilakukan guna memastikan keamanan pemudik yang melintas di wilayah Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, pihaknya telah memetakan lokasi-lokasi yang memiliki risiko tinggi terhadap aksi kriminalitas.

"Kami sudah menyiapkan personel Brimob, termasuk penembak jitu, di beberapa titik strategis yang dianggap rawan. Namun, perlu dipahami bahwa tidak ada tempat yang benar-benar bebas dari potensi tindak kejahatan," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha terkait pengamanan arus mudik Lebaran 2025, dikutip Selasa (25/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepolisian telah menentukan titik-titik strategis bagi para penembak jitu, khususnya untuk menghadapi kejahatan berintensitas tinggi yang melibatkan senjata api.

"Lokasi penempatan tetap dirahasiakan demi efektivitas pengamanan. Namun, pengawasan akan difokuskan di pusat perkotaan serta jalur perlintasan mudik yang rawan tindak kejahatan," tambahnya.

Selain menyiapkan tim penembak jitu, Polres Cianjur juga meningkatkan patroli di jalur utama dan jalur alternatif guna mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan, termasuk aksi pencurian dengan kekerasan dan begal.

Pihak kepolisian mengimbau para pemudik untuk selalu waspada selama perjalanan dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan. Dengan pengamanan yang diperketat ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI