Dia pun menegaskan bahwa tim penyidik akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.
"Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," kata dia.
Mayjen Eka menyebutkan, dalam kasus ini Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.