“Berdasarkan uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, menjual cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Sementara peredaran barang haram ini telah merambah hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa 46 kotak warna putih berisi 138 cartridge vape cair yang telah dicampur zat kimia. Satu plastik warna putih bertuliskan “thank you” berisi 2 botol cartridge rokok elektrik.
Kemudian, satu rokok elektrik berwarna biru muda. 4 plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika.
Berbagai alat laboratorium seperti alat suntik, pipet, gelas takar, serta botol kimia dan botol liquid dengan aneka rasa, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya berisikan: Pasal 113 terkait pembuatan, impor, ekspor, atau penyaluran Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Kemudian pasal 129 yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling banyak lima miliar rupiah.
Serta, pasal 114 ayat (2) mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah tertentu. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Minyak Goreng Lain Dikemas ke MiyaKita, Takarannya Dikurangi