Ancaman terhadap Tempo dan terhadap jurnalis, aktivis sosial dan aktivis mahasiswa di seluruh Indonesia sama halnya dengan ancaman terhadap kebebasan akademik sejak akhir periode Joko Widodo pada 2024 yang selama ini menjadi sumber berita.
Pada awal 2024 hingga pelaksanaan Pilpres, puluhan akademisi terutama guru besar mendapat ancaman dan dibungkam.
Berlanjutnya ancaman terhadap media, jurnalis dan akademisi ini menunjukkan Indonesia yang semakin gelap gulita dari sisi nilai-nilai dan praktik demokrasi.
"Bukan hanya itu, pembungkaman atas kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan juga kebebasan akademik adalah inkonstitusional karena melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, terutama pasal 28F," katanya.