Kantor Media Diteror, Akademisi Sebut Seperti Kembali ke Masa Orde Baru

Rabu, 26 Maret 2025 | 16:00 WIB
Kantor Media Diteror, Akademisi Sebut Seperti Kembali ke Masa Orde Baru
Massa Mahasiswa dari berbagai universitas saat menggelar aksi menolak RUU TNI di Kawasan DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Arya Pramuditha, Muhammad Aidan Ghifari, dan Tino mengalami kekerasan yang berbeda-beda. Arya, jurnalis persma LPPM Parmagz mengalami memar di bagian dada akibat lemparan besi dari arah dalam gedung DPR RI," ungkapnya.

Sementara jurnalis Persma Suma UI mengalami tiga jahitan di kepalanya akibat tiga pukulan berturut-turut di bagian kepalanya dari aparat kepolisian.

Massa aksi tolak RUU TNI robohkan pagar DPR saat menggelar aksi, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Rakha]
Massa aksi tolak RUU TNI robohkan pagar DPR saat menggelar aksi, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Rakha]

"Padahal, kedua jurnalis sudah mengalungi kartu pers dan tidak mengenakan jaket almamater," tambahnya.

Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Fajar Junaedi juga menyoroti soal doxing terhadap wartawan Tempo dan host siniar Bocor Alus, Francisca Christy Rosana.

Doxing yang dilakukan terhadap Francisca dinilai sebagai pembungkaman terhadap kebebasan pers dan masyarakat sipil, termasuk kaum akademisi melalui karya jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F.

"Dengan adanya rekaman CCTV, dan dengan teknologi face recognition (pengenalan wajah), Polri seharusnya bisa mengungkap siapa pelaku teror ini. Pelaku tak boleh hanya dimaafkan, tetapi harus diseret ke meja hijau," tegasnya.

Teror kepada Tempo merupakan alarm penting bagi ancaman demokrasi di Indonesia, yang akan ditulis oleh pers nasional dan luar negeri.

Setelah mencermati kejadian yang belakangan terjadi, Akademisi Komunikasi untuk Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers menyatakan 4 poin yakni menuntut penanganan hukum yang menyeluruh dan tuntas pada kasus teror dan intimidasi kepada majalah Tempo dan jurnalisnya serta memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban.

Puluhan kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalistik seperti kekerasan fisik hingga teror ke majalah Tempo telah mengancam keberlangsungan kemerdekaan pers. 

Baca Juga: Demo UU TNI Berujung Ricuh, LBH Ansor Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Aparat

"Polisi harus menghentikan praktik impunitas dengan tidak melakukan undue delay. Sebaliknya, polisi harus menjunjung supremasi hukum dengan menegakkan undang-undang pers yang menjamin kebebasan jurnalis untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI