Wanita Ini Gugat Telkomsel ke Pengadilan, Ngaku Lelah Masalahnya Dicueki

Rabu, 26 Maret 2025 | 15:30 WIB
Wanita Ini Gugat Telkomsel ke Pengadilan, Ngaku Lelah Masalahnya Dicueki
Korban Sucianto (kiri) didampingi pengacaranya ST Fatiha (kanan) menunjukkan sejumlah bukti-bukti atas kepemilikan kartu perdana baru prabayar yang sudah diaktifkan orang lain kepada wartawan saat konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penasihat Hukum Sucianto, St Fatiha kepada wartawan menyampaikan, kliennya sudah berusaha mengikuti prosedur bahkan telah dilakukan pertemuan beberapa kali serta mediasi, tetapi menemui jalan buntu. Sebagai operator, mestinya PT Telkomsel menyelesaikan masalah, bukan malah mempersulit dan merugikan pelanggannya.

"Kami mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Sidangnya ini sudah berjalan tiga kali. Dugaan pelanggaran pasal 153 ayat 7, pasal 154 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi terkait aturan wajib registrasi kartu perdana dengan identitas kependudukan," paparnya.

Dan dalam aturan itu, lanjut dia, Telkomsel sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi juga melanggar prinsip Know You Costumer (KYC), karena tidak mengetahui siapa yang mengaktifkan nomor perdana milik kliennya. Rencananya, agenda sidang berikutnya pada 10 April 2025 yakni pembuktian. 

Dikonfirmasi terpisah perihal perkara tersebut, GM Regional Costumer Business Telkomsel Sulawesi Kuntum Wahyudi berdalih, pihaknya akan menghormati hak pelanggan yang tersedia termasuk langkah gugatan hukum di PN Makassar. 

"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," tuturnya melalui keterangan rekaman video. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI