Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggail mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz pada hari ini. Eks Ketua Umum PPP itu bakal diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 yang telah menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Perihal agenda pemeriksaan terhadap Djan Faridz diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF (Djan Faridz)," ujar Tessa Mahardhika sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (26/3/20205).
![Djan Faridz [suara.com/Bowo Raharjo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/03/21/29659-djan-faridz.jpg)
Djan Faridz diketahui telah hadir dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, belum ada keterangan dari pihak KPK soal materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Rumah 'Diubek-ubek' KPK
Sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/1) malam.
PPP Syok
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku terkejut atas penggeledahan rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat. Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terkait kasus buronan Harun Masiku.

Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi mengaku belum mendapatkan informasi dari Djan berkaitan penggeledahan.
Baca Juga: Sahroni Minta KPK Hukum Pejabat Nakal Ogah Lapor LHKPN: Misalnya Gaji Nggak Turun
"Kami terkejut dengan penggeladahan oleh KPK di kediaman beliau. Saya belum mendapatkan informasi dari beiau terkait penggeledahan tersebut," kata Arwani kepada Suara.com, Kamis (23/1/2025).
Kendati begitu, Arwani memastikan akan mengkomunikasikan penggeledahan tersebut kepada Djan.
"Sebagai kader, tentu kami akan komunikasi terkait hal tersebut," kata dia.
Adapun PPP, ditegaskan Arwani menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Kami menghormati sepenuhnya apa yang menjadi proses penegakan hukum oleh KPK," ujarnya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Dalam kasus tersebut, Hasto pun telah diadili persidangan.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.