Suara.com - Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025, Polda Banten menerapkan kebijakan pengaturan pelabuhan serta sistem ganjil genap kendaraan bermotor berdasarkan Surat Keputusan Bersama lintas instansi. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto melalui Kabid Humas Polda Banten menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pengamanan dan pengendalian lalu lintas demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik.
Pengaturan Pelabuhan
Tiga pelabuhan utama di wilayah Banten akan difungsikan secara terpisah untuk menghindari penumpukan kendaraan di satu titik, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelabuhan Merak
Melayani kendaraan roda empat pribadi, kendaraan golongan IV.B dan V.A, bus, serta penumpang pejalan kaki.
Pelabuhan Ciwandan
Diperuntukkan bagi kendaraan roda dua pribadi dan truk golongan V.B serta VI.B.
Pelabuhan BBJ Bojonegara
Dikhususkan untuk kendaraan truk golongan VII, VIII, dan IX.
Penerapan Sistem Ganjil Genap
Sistem ganjil genap akan diberlakukan di ruas Tol Cikupa – Merak mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 14.00 WIB. Penerapan sistem ini dilakukan untuk mengatur volume kendaraan dan menghindari kemacetan di akses menuju pelabuhan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 Dimulai: Ribuan Kendaraan Mulai Tinggalkan Jakarta, Rekayasa Lalin Disiapkan
Tanggal ganjil: hanya untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil.