Suara.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta, Hari Nugroho menanggapi soal keluhan para ojek online alias ojol mengenai besaran Bonus Hari Raya (BHR). Ia menyebut berapapun nominal yang diberikan pihak aplikator, tidak bisa dipersoalkan.
Sebab, penyedia aplikasi hanya sekadar diberikan imbauan untuk memberi bonus kepada para ojol sebesar 20 persen dari pendapatan bulanan dengan kriteria tertentu. Bahkan jika tak dilaksanakan pun tidak ada aturan mengikat yang bisa memberikan sanksi.
"Jadi gini, BHR itu bukan THR, tidak ya. Bonus Hari Raya. Nah, bonus ini sifatnya hanya imbauan. Bukan kewajiban. Kalau kewajiban, pasti ada sanksi," ujar Hari kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
"Kalau (hanya) ada imbauan, enggak ada sanksi," lanjutnya.
Selain itu, BHR juga disebutnya memang diberikan berdasarkan kinerja para ojol. Hal ini dilakukan agar memberikan rasa adil bagi para ojol yang aktif bekerja setiap harinya.
"BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif selama setahun. Tidak ngojol, enggak ngojol. Dalam satu bulan itu rutin. Dan mereka yang diberikan itu adalah diberikan bonus 20 persen," ucapnya.

Karena itu, besaran yang diberikan penyedia aplikasi akan bergantung pada kinerja tiap ojol.
"Masalah kecil tidaknya ya tergantung. Kalau dia ojol-nya aja males-malesan apa, ya kecil. Kalau yang rajin, kadang-kadang sebulan dapat sekitar juta. Kan lumayan 20 persen kan lumayan," ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui bisa saja nantinya untuk tahun-tahun selanjutnya dibuat aturan yang lebih mengikat terkait pemberian BHR ini. Termasuk nantinya mengatur nominal dan kriteria penerima bonus itu.
Baca Juga: Basuki hingga Driver Ojol yang Lain Cuma Terima BHR Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator
"Itulah namanya imbauan. Nah, nanti ini kan baru dikaji. Kalau memang ini oke, ya ke depan baranhkali akan diberikan peraturan tetap. Bila mana tidak memberikan akan kena sanksi," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta mengeluhkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) lebaran Idulfitri yang diterima dari penyedia aplikasi. Pasalnya, BHR yang diterima dianggap terlalu kecil dan tak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan.
Keluhan ini salah satunya disampaikan oleh pengemudi ojol dari aplikasi Gojek bernama Gusti (27). Ia hanya menerima Rp50 ribu BHR dari Gojek pada 22 Maret 2025 lalu.
"Sudah cair dapat Rp50 ribu. Baru kemarin nih tanggal 22 (Maret). Masih ada pemberitahuannya," ujar Gusti kepada Suara.com, Senin (24/3/2025).

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan pihak Gojek, besaran BHR berkisar Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp250 ribu, Rp450 ribu, dan Rp900 ribu. Tiap driver dinilai berdasarkan pertimbangan pihak aplikasi.
Hal yang jadi pertimbangan meliputi hari aktif per bulan, jam online perbulan, tingkat penerimaan pesanan, dan tingkat penyelesaian trip.
Untuk mendapat BHR terendah Rp50 ribu, driver hanya perlu memenuhi tingkat penyelesaian pesanan dan trip di atas 90 persen dalam jangka waktu selama Februari 2025.
Sementara untuk bisa menerima BHR tertinggi harus memenuhi hari aktif minimal 25 hari per bulan, jam online 200 jam per bulan dan tingkat penyelesaian pesanan dan trip di atas 90 persen selama periode Maret 2024 sampai Februari 2025.
Gusti mengakui memang baru satu bulan belakangan aktif menjadi driver Gojek. Namun, ia merasa seharusnya THR yang diberikan bisa lebih besar.
"Ya kalau Rp200 sampai 300 ribu kan lumayan. Kita kan sebulan misal bisa Rp3 juta itu (pendapatan) kotor. Belum dipotong makan, servis, rokok," ungkapnya.
Meski demikian, ia tak mau banyak protes atas nominal BHR yang diberikan. Sebab, ia mengaku dari awal tak terlalu berharap pada pemberian bonus itu.
"Ya dari Pak Prabowo bilang mau ada bonus saya sudah nggak terlalu berharap. Kalau dikasih juga syukur," pungkasnya.