Suara.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta, Hari Nugroho menanggapi soal keluhan para ojek online alias ojol mengenai besaran Bonus Hari Raya (BHR). Ia menyebut berapapun nominal yang diberikan pihak aplikator, tidak bisa dipersoalkan.
Sebab, penyedia aplikasi hanya sekadar diberikan imbauan untuk memberi bonus kepada para ojol sebesar 20 persen dari pendapatan bulanan dengan kriteria tertentu. Bahkan jika tak dilaksanakan pun tidak ada aturan mengikat yang bisa memberikan sanksi.
"Jadi gini, BHR itu bukan THR, tidak ya. Bonus Hari Raya. Nah, bonus ini sifatnya hanya imbauan. Bukan kewajiban. Kalau kewajiban, pasti ada sanksi," ujar Hari kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
"Kalau (hanya) ada imbauan, enggak ada sanksi," lanjutnya.
Selain itu, BHR juga disebutnya memang diberikan berdasarkan kinerja para ojol. Hal ini dilakukan agar memberikan rasa adil bagi para ojol yang aktif bekerja setiap harinya.
"BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif selama setahun. Tidak ngojol, enggak ngojol. Dalam satu bulan itu rutin. Dan mereka yang diberikan itu adalah diberikan bonus 20 persen," ucapnya.

Karena itu, besaran yang diberikan penyedia aplikasi akan bergantung pada kinerja tiap ojol.
"Masalah kecil tidaknya ya tergantung. Kalau dia ojol-nya aja males-malesan apa, ya kecil. Kalau yang rajin, kadang-kadang sebulan dapat sekitar juta. Kan lumayan 20 persen kan lumayan," ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui bisa saja nantinya untuk tahun-tahun selanjutnya dibuat aturan yang lebih mengikat terkait pemberian BHR ini. Termasuk nantinya mengatur nominal dan kriteria penerima bonus itu.
Baca Juga: Basuki hingga Driver Ojol yang Lain Cuma Terima BHR Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator
"Itulah namanya imbauan. Nah, nanti ini kan baru dikaji. Kalau memang ini oke, ya ke depan baranhkali akan diberikan peraturan tetap. Bila mana tidak memberikan akan kena sanksi," pungkasnya.