Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:39 WIB
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
Niat Bikin Konten Masak Rendang di Palembang, Daging 200 kg Willie Salim Hilang Diserbu Warga (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konten kreator, Willie Salim kini harus berurusan dengan polisi karena diduga membuat video settingan terkait hilangnya 200 kilogram daging rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. Buntut pelaporan itu, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa pelapor dan saksi guna mendalami soal dugaan Willie Salim membuat video hilangnya masakan daging rendang tersebut. 

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo di Palembang, Rabu, mengatakan penyidik telah memanggil pelapor dari Ryan Gumay Law Firm serta tiga saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi telah dilakukan selama hampir 12 jam, dari pukul 15.30 hingga 03.30 WIB, Selasa (25/3).

"Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga saksi terkait laporan terhadap Willie Salim," katanya.

Ia menjelaskan sebelum memanggil Willie Salim, penyidik perlu mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.

Willie Salim menghadapi 3 laporan masyarakat di Polda Sumsel
Konten kreator Willie Salim dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) usai membuat heboh karena diduga telah membuat konten rendang hilang di BKB Palembang

"Saat ini, kami masih mendalami keterangan saksi sebelum mengambil langkah berikutnya, termasuk pemanggilan terlapor," jelasnya.

Sementara itu, pimpinan Ryan Gumay Law Firm Muhammad Gustryan mengatakan timnya bersama tiga saksi telah menjalani pemeriksaan dan menjawab 18 pertanyaan dari penyidik.

"Hampir 12 jam tim kami diperiksa oleh penyidik Polda Sumsel. Ada sekitar 18 pertanyaan seputar konten Willie Salim yang kami laporkan," kata dia.

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebelumnya telah menerima tiga laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum terkait konten video buatan Willie Salim. 

Baca Juga: Mesti Diusut sampai Dalangnya! Hal yang Ditakutkan jika Polisi Tak Tuntaskan Kasus Teror di Tempo

Laporan tersebut diajukan oleh berbagai pihak, termasuk konten kreator Palembang Rondoot, organisasi DPP Gencar, serta tim hukum Ryan Gumay Lawfirm.

Mereka menilai bahwa konten Willie Salim memicu persepsi negatif terhadap masyarakat Palembang dan berpotensi menimbulkan ujaran kebencian di media sosial.

Willie Salim dipolisikan buntut konten rendang hilang di BKB Palembang
Konten kreator Willie Salim dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) usai membuat heboh karena diduga telah membuat konten rendang hilang di BKB Palembang

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Willie Salim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang disangkakan antara lain:

  • Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yang melarang penyebaran informasi berisi ujaran kebencian atau permusuhan berbasis SARA, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang mengatur larangan mendistribusikan informasi yang bersifat pencemaran nama baik atau fitnah, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
  • Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, yang menguatkan ketentuan pencemaran nama baik di media elektronik, dengan ancaman hukuman serupa. 

Para pelapor mengklaim bahwa konten Willie Salim telah menciptakan persepsi buruk terhadap warga Palembang dan menjadi pemicu komentar negatif di media sosial yang mengarah pada ujaran kebencian.

Tim hukum DPP Gencar, Idazril Tanjung  menegaskan jika konten yang dibuat oleh Willie Salim telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat Palembang.

“Banyak komentar negatif yang mendiskreditkan warga kami. Kami tidak bisa tinggal diam,” ujar Idazril, Sabtu (22/03/2025).

Ia juga menegaskan jika permintaan maaf yang disampaikan oleh Willie Salim tidak cukup untuk menghapus potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi.

“Permintaan maaf bukan berarti kasus ini selesai. Kalau ada unsur pidana yang terpenuhi, maka harus tetap diproses secara hukum,” tegasnya.

Bisa Dihukum Berat

Dengan adanya tiga laporan yang sudah masuk ke Polda Sumsel, nasib hukum Willie Salim kini berada di tangan penyidik.

Jika unsur pidana dalam laporan tersebut terbukti, ia bisa menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Meski telah meminta maaf, kontroversi ini masih terus bergulir. Publik kini menunggu apakah kasus ini akan berujung pada sanksi hukum nyata atau hanya menjadi peringatan bagi para kreator konten agar lebih berhati-hati dalam berkarya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI