Minta Jatah THR dari APBD, Petinggi RSUD Kota Bogor Diskakmat Anggota DPRD: Tindakan Tak Etis!

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:14 WIB
Minta Jatah THR dari APBD, Petinggi RSUD Kota Bogor Diskakmat Anggota DPRD: Tindakan Tak Etis!
Pintu masuk RSUD Kota Bogor, Jawa Barat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, baru-baru ini viral anggota polisi turut meminta-minta THR. Aksi pemalakan modus THR itu diduga terjadi di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap setelah surat permintaan THR itu beredar di media sosial.

Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandi memberikan klarifikasi usai beredarnya surat permintaan THR itu. 

Rezha mengatakan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan Polsek Menteng itu merupakan inisiatif seorang personel. Apalagi dalam undangan tersebut tidak teregister dalam surat edaran tersebut. 

"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

Rezha mengaku, saat ini pihak Propam dari Polres Metro Jakarta Pusat telah melalukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama anggota dari Polsek Menteng yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut.

Adapun ada 4 nama Bhabin Kamtibmas yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman.

"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," jelasnya.

Surat permintaan THR yang viral di medsos X dilakukanoleh anggota Polsek Menteng. [Akun X @NalarPolitik_]
Surat permintaan THR yang viral di medsos X dilakukanoleh anggota Polsek Menteng. [Akun X @NalarPolitik_]

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rezha, diketahui bahwa surat edaran tersebut dibuat secara pribadi oleh Aipda Anwar selalu Bhabin Kamtibmas Pegangsaan.

"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar, selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ujar Rezha.

Baca Juga: Mesti Diusut sampai Dalangnya! Hal yang Ditakutkan jika Polisi Tak Tuntaskan Kasus Teror di Tempo

Akibatnya, tindak lanjut sudah diambil pihak kepolisian. Aipda Anwar selaku anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng dipatsuskan (penempatan khusus) selama 20 hari oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI