2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 11:02 WIB
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah TNI setelah menetapkan dua oknum TNI AD pelaku penembakan di Way Kanan, Lampung, sebagai tersangka. (foto dok. Habiburokhman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B (ANTARA/Dian Hadiyatna)

"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," kata Mayjen Eka Wijaya dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Selasa (25/3).

Mayjen Eka menerangkan penetapan status tersangka ini merupakan hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang telah dilakukan secara cermat dan teliti.

"Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian," katanya.

Saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, kata Wadan Puspomad, pelaku penembakan anggota Polri mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat membuang senjata setelah melakukan penembakan.

"Jadi, memang penetapan pelaku baru dilakukan setelah adanya laporan dari pihak kepolisian dan ditemukannya barang bukti," katanya.

Ia mengungkapkan senjata yang dipakai pelaku ditemukan pada Rabu (19/3), kemudian pada Jumat (21/3) dilakukan koordinasi dengan Polda Lampung agar mereka membuat laporan sehingga pelaku penembakan bisa resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi pada Sabtu (22/3), tersangka resmi ditahan serta ditetapkan (sebagai tersangka) pada Minggu (24/3)," katanya.

Tiga polisi yang meninggal dunia diduga ditembak oknum TNI. [Ist]
Tiga polisi yang meninggal dunia diduga ditembak oknum TNI. [Ist]

Mayjen Eka Wijaya menjelaskan bahwa dalam kasus penembakan ini, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.

Baca Juga: Selain Pembunuhan, Komisi III DPR Desak Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung Diusut Tuntas

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika mengungkapkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan yang diwarnai penembakan hingga menewaskan tiga anggota polisi, Senin (17/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI